Dirjen Bea dan Cukai Tegaskan Larangan Impor Baju Bekas



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyoroti maraknya impor produk pakaian bekas yang beredar di berbagai tempat di Indonesia.

Menurutnya, keberadaan pakaian bekas impor sangat mengganggu industri tekstil di dalam negeri. Alhasil, peredaran pakaian bekas impor tersebut harus segera dihentikan.

Direktur Jendral (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian keuangan (Kemenkeu) Askolani menegaskan, baju yang diperbolehkan diimpor ke dalam negeri hanya baju yang baru. Barang impor dalam kondisi bekas masih dalam larangan dan pembatasan (lartas).


“Pemasukan barang komoditi khususnya pakaian tidak diizinkan bekas jadi harus baru. Kecuali untuk barang tertentu dan dikecualikan oleh Kementerian Perdagangan,” tutur Askolani dalam Konferensi Pers, Selasa (14/3).

Baca Juga: Jokowi Sebut Impor Pakaian Bekas Impor Sangat Mengganggu Industri Tekstil Nasional

Barang bekas yang boleh diimpor adalah barang yang dibutuhkan berupa barang modal bukan baru yang belum bisa dipenuhi dari sumber dalam negeri dalam rangka proses produksi.

Dalam proses melakukan impor pun, harus mendapat izin dari kemendag agar bisa mengeluarkan barang. Apabila importir tidak mendapatkan izin, maka barang bekas tidak bisa dikeluarkan.  

Adapun Askolani mengungkapkan sepanjang 2022 telah melakukan 234 penindakan kasus impor pakaian bekas ilegal.

“Sampai 2022, Bea Cukai telah melakukan 234 penindakan terhadap baju bekas yang totalnya mencapai 6.177 ball,” jelasnya.   

Meski sudah ditindak pada tahun lalu, faktanya impor baju bekas masih berlanjit hingga saat ini. Pada Januari hingga Februari 2023, pihaknya telah melakukan 44 penindakan dengan total mencapai 1.700 ball dari pakaian bekas.

Menurutnya, pola dari penangkapan yang selama ini dilakukan, titik risikonya berasal dari pesisir timur Sumatra, Batam dan Kepri, yang didominasi landing spot dengan Pelabuhan tidak resmi.

Selanjutnya, importasi dari pelabuhan utama dari titik pengawasan lainnya biasanya dari daripelabuhan Tanjung Priok, Tanjung Perak, dan Tanjung Mas, Pelabuhan Belawan, serta Cikarang dry port dengan modus saat pengiriman barang diselipkan dengan barang yang legal.

Baca Juga: Pedagang Baju Bekas di Pasar Senen Bisa Raup Rp 60 Juta Setiap Bulan

“Tentunya ini yang akan menjadi kewasapdan kami melakukan penindakan. Serta menjadi lintas batas titik pengawasan kita,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto