Jakarta. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Dirjen Binmas Budha Kementerian Agama (Kemnag) Dasikin sebagai tersangka di kasus dugaan korupsi pengadaan buku agama budha tahun anggaran 2012. Kejagung pun menahan Dasikin untuk memudahkan penyidikan. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah mengaku Dasikin telah mengeluarkan anggaran tanpa tanda tangan Penjabat Pemuat Komitmen (PPK). " Dia (Dasikin) ikut mengatur proyek," katanya, Senin (27/6). Ada dugaan Dasikin telah menerima suap sebesar Rp 250 juta untuk memuluskan hal tersebut. Sekadar informasi, hari ini Dasikin diperiksa sebagai saksi dan statusnya langsung dinaikkan menjadi tersangka.
Dirjen Binmas Budha Kemnag jadi tersangka korupsi
Jakarta. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Dirjen Binmas Budha Kementerian Agama (Kemnag) Dasikin sebagai tersangka di kasus dugaan korupsi pengadaan buku agama budha tahun anggaran 2012. Kejagung pun menahan Dasikin untuk memudahkan penyidikan. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah mengaku Dasikin telah mengeluarkan anggaran tanpa tanda tangan Penjabat Pemuat Komitmen (PPK). " Dia (Dasikin) ikut mengatur proyek," katanya, Senin (27/6). Ada dugaan Dasikin telah menerima suap sebesar Rp 250 juta untuk memuluskan hal tersebut. Sekadar informasi, hari ini Dasikin diperiksa sebagai saksi dan statusnya langsung dinaikkan menjadi tersangka.