KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan bahwa Permen ESDM No 26/2021 memang sudah terbit dan bukan suatu yang hoax. Namun demikian peraturan tersebut belum bisa diimplementasikan karena menunggu Perpres terbit. Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana mengatakan bahwa Permen PLTS Atap pada minggu yang lalu memang sudah terbit. "Itu dipublikasikan Kementerian Hukum dan HAM itu betul, tidak hoaks. Secara formal semua proses diikuti dan sudah terbit," kata dia di Press Conference The 4th Indonesia Energy Transition Dialogue (IETD) 2021 yang diselenggarakan virtual, Senin (20/9). Namun demikian, dalam tahapannya pada saat memproses Permen ESDM ini ada Perpres yang mengharuskan proses-proses izin ke presiden.
Dirjen EBTKE Dadan: Permen PLTS Atap sudah terbit dan bukan hoax, tapi...
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan bahwa Permen ESDM No 26/2021 memang sudah terbit dan bukan suatu yang hoax. Namun demikian peraturan tersebut belum bisa diimplementasikan karena menunggu Perpres terbit. Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana mengatakan bahwa Permen PLTS Atap pada minggu yang lalu memang sudah terbit. "Itu dipublikasikan Kementerian Hukum dan HAM itu betul, tidak hoaks. Secara formal semua proses diikuti dan sudah terbit," kata dia di Press Conference The 4th Indonesia Energy Transition Dialogue (IETD) 2021 yang diselenggarakan virtual, Senin (20/9). Namun demikian, dalam tahapannya pada saat memproses Permen ESDM ini ada Perpres yang mengharuskan proses-proses izin ke presiden.