Dirjen IKM terjunkan tenaga penyuluh untuk sosialiasi NIK



JAKARTA. Direktorat Jenderal Industri Kecil dan Menengah (IKMI) Euis Saedah, menilai, sosialisasi yang berkaitan dengan kewajiban eksportir dan importir untuk memiliki nomor induk kepebean (NIK) masih minim.

Selain itu, ada juga keluhan dari sistem pengisian formulir NIK yang harus diisi melalui jaringan internet disitus Ditjen Bea dan Cukai. Pasalnya, sistem pendaftaran melalui online itu seringkali terputus koneksinya di tengah jalan saat pelaku usaha ingin mendaftarkan diri.Karena itu, Direktorat Jenderal IKM membantu mensosialisasikan program yang telah efektif sejak 2 Januari lalu dengan menerjunkan tenaga bantuan di lapangan. Menurut Euis, sebanyak 775 tenaga penyuluh lapangan telah diterjunkan untuk membantu para pelaku usaha IKM di 250 kabupaten yang tersebar diseluruh Indonesia.

"Tenaga penyuluh ini diterjunkan untuk membantu memperkenalkan teknologi informasi kepada para pelaku usaha yang belum paham dengan dunia IT," jelas Euis.Menurutnya, kebijakan baru untuk kepemilikan NIK tidak menjadi hambatan bagi para pelaku usaha, meski dikenakan biaya sebesar Rp 10 juta. Karena, para pelaku usaha tersebut bisa saja secara berkelompok mendaftarkan usahanya untuk mendapatkan NIK bersama.


Meski begitu, dengan diberlakukannya kebijakan ini, tak sedikit eksportir yang pengiriman barang ekspornya harus tertahan karena tidak bisa memenuhi ketentuan tersebut. Para pelaku IKM pun banyak yang menilai bahwa pemberlakuan NIK hanya sebagai kepentingan pemerintah semata. "Langkah ini harus diatasi secepat mungkin. Maka masing-masing instansi harus mengevaluasi pelaksanaan ini," tandasnya.Sebelumnya, berdasarkan laman berita Kompas.com, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mewajibkan semua pengguna jasa kepabeanan untuk memiliki nomor identitas kepabeanan (NIK) paling lambat akhir 2011 jika ingin menjalankan akses kepabeanannya. Ketentuan tersebut diperuntukkan bagi seluruh pengguna jasa kepabeanan seperti eksportir, impor, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK), dan seluruh pihak.Saat ini ketentuan tersebut hanya diwajibkan bagi importir dan PPJK. Adapun pengguna jasa kepabeanan yang sudah memiliki NIK, wajib pula meregistrasi ulang untuk mendapatkan NIK baru yang berlaku tunggal. Jika ada pengguna jasa kepabeanan melakukan beberapa jenis kegiatan seperti importir yang merangkap eksportir, dan PPJK, nantinya dia hanya memiliki satu NIK saja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie