JAKARTA. Direktorat Jenderal Industri Kecil dan Menengah (IKMI) Euis Saedah, menilai, sosialisasi yang berkaitan dengan kewajiban eksportir dan importir untuk memiliki nomor induk kepebean (NIK) masih minim. Selain itu, ada juga keluhan dari sistem pengisian formulir NIK yang harus diisi melalui jaringan internet disitus Ditjen Bea dan Cukai. Pasalnya, sistem pendaftaran melalui online itu seringkali terputus koneksinya di tengah jalan saat pelaku usaha ingin mendaftarkan diri.Karena itu, Direktorat Jenderal IKM membantu mensosialisasikan program yang telah efektif sejak 2 Januari lalu dengan menerjunkan tenaga bantuan di lapangan. Menurut Euis, sebanyak 775 tenaga penyuluh lapangan telah diterjunkan untuk membantu para pelaku usaha IKM di 250 kabupaten yang tersebar diseluruh Indonesia. "Tenaga penyuluh ini diterjunkan untuk membantu memperkenalkan teknologi informasi kepada para pelaku usaha yang belum paham dengan dunia IT," jelas Euis.Menurutnya, kebijakan baru untuk kepemilikan NIK tidak menjadi hambatan bagi para pelaku usaha, meski dikenakan biaya sebesar Rp 10 juta. Karena, para pelaku usaha tersebut bisa saja secara berkelompok mendaftarkan usahanya untuk mendapatkan NIK bersama.
Dirjen IKM terjunkan tenaga penyuluh untuk sosialiasi NIK
JAKARTA. Direktorat Jenderal Industri Kecil dan Menengah (IKMI) Euis Saedah, menilai, sosialisasi yang berkaitan dengan kewajiban eksportir dan importir untuk memiliki nomor induk kepebean (NIK) masih minim. Selain itu, ada juga keluhan dari sistem pengisian formulir NIK yang harus diisi melalui jaringan internet disitus Ditjen Bea dan Cukai. Pasalnya, sistem pendaftaran melalui online itu seringkali terputus koneksinya di tengah jalan saat pelaku usaha ingin mendaftarkan diri.Karena itu, Direktorat Jenderal IKM membantu mensosialisasikan program yang telah efektif sejak 2 Januari lalu dengan menerjunkan tenaga bantuan di lapangan. Menurut Euis, sebanyak 775 tenaga penyuluh lapangan telah diterjunkan untuk membantu para pelaku usaha IKM di 250 kabupaten yang tersebar diseluruh Indonesia. "Tenaga penyuluh ini diterjunkan untuk membantu memperkenalkan teknologi informasi kepada para pelaku usaha yang belum paham dengan dunia IT," jelas Euis.Menurutnya, kebijakan baru untuk kepemilikan NIK tidak menjadi hambatan bagi para pelaku usaha, meski dikenakan biaya sebesar Rp 10 juta. Karena, para pelaku usaha tersebut bisa saja secara berkelompok mendaftarkan usahanya untuk mendapatkan NIK bersama.