Imigrasi: Setya Novanto belum terdeteksi ke LN



KONTAN.CO.ID - SOLO. Direktorat Jenderal Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM belum mendeteksi tersangka kasus korupsi proyek e-KTP, Ketua DPR RI Setya Novanto pergi ke luar negeri.

"Secara teknis, secara keimigrasian berarti masih di Indonesia," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM, Agung Sampurno di sela rapat koordinasi internalisasi kebijakan teknis izin tinggal keimigrasian tahap dua di Solo, Kamis (16/11).

Agung mengatakan, sampai hari ini belum tercatat atau terindikasi ada yang menggunakan dokumen perjalanan atau nama perlintasan orang yang dicegah KPK. Terkecuali bila Setnov melintas melalui pintu tidak resmi, maka imigrasi tidak mengetahuinya.


"Seperti kita tahu pintu tidak resmi banyak sekali. Hampir sepanjang laut dari Sabang sampai Merauke," jelas Agung.

Ia menambahkan, pencekalan Setnov ke luar negeri sudah dilakukan sejak 2 Oktober 2017.

Nama Setnov sudah dimasukkan dalam sistem border control management (BCM) yang terhubung ke seluruh pintu masuk dan keluar resmi baik bandara, pelabuhan, dan perbatasan darat. Karena itu, jika Setnov keluar melalui pintu resmi akan terdeteksi.

Sebelumnya, KPK menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Novanto. Petugas KPK pada Rabu malam mendatangi kediaman Novanto di Jalan Wijaya XIII, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Namun, petugas KPK tidak menemukan Ketua Umum Partai Golkar itu. Meski demikian, petugas KPK membawa sejumlah barang dari tempat tersebut. (Muhlis Al Alawi)

Artikel ini sudah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul: Dirjen Imigrasi Belum Deteksi Setya Novanto ke Luar Negeri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini