KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Paspor Indonesia dengan pengesahan tanda tangan tetap sah dan berlaku ke negara tujuan manapun. Hal tersebut ditegaskan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Melansir laman infopublik.id, penegasan ini menyusul pemberitahuan oleh Kedutaan Besar Kerajaan Belanda di Jakarta terkait pengajuan visa ke Belanda, Belgia, dan Luksemburg. Melalui laman situs resminya, Kedutaan Besar Belanda di Jakarta menyampaikan bahwa mulai 10 Oktober 2022, semua WNI dapat mengajukan visa ke tiga negara itu menggunakan paspor Indonesia dengan pengesahan (endorsement) tanda tangan.
Dirjen Imigrasi: Paspor dengan Pengesahan Tanda Tangan Tetap Sah!
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Paspor Indonesia dengan pengesahan tanda tangan tetap sah dan berlaku ke negara tujuan manapun. Hal tersebut ditegaskan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Melansir laman infopublik.id, penegasan ini menyusul pemberitahuan oleh Kedutaan Besar Kerajaan Belanda di Jakarta terkait pengajuan visa ke Belanda, Belgia, dan Luksemburg. Melalui laman situs resminya, Kedutaan Besar Belanda di Jakarta menyampaikan bahwa mulai 10 Oktober 2022, semua WNI dapat mengajukan visa ke tiga negara itu menggunakan paspor Indonesia dengan pengesahan (endorsement) tanda tangan.