KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung menetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana sebagai salah satu tersangka kasus dugaan gratifikasi atau suap pemberian izin penerbitan ekspor (PE) minyak goreng. Lalu bagaimana respon Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi atas kasus ini? Tim penyidik Kejaksaan Agung telah melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas persetujuan ekspor CPO dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai Maret 2022. Hal ini berdasarkan surat perintah direktur penyidikan jaksa agung muda tindak pidana khusus no print 17/F2/FB2/04 2020 per tanggal 4 April 2022. Selain Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Kejaksaan menetapkan tiga tersangka dari kalangan swasta. Pihak swasta antara lain SMA, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group; MPT, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia; PT, General Manager PT Musim Mas.
Dirjen Kemendag Tersangka Suap Izin Ekspor Minyak goreng, Ini Respon Mendag Lutfi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung menetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana sebagai salah satu tersangka kasus dugaan gratifikasi atau suap pemberian izin penerbitan ekspor (PE) minyak goreng. Lalu bagaimana respon Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi atas kasus ini? Tim penyidik Kejaksaan Agung telah melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas persetujuan ekspor CPO dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai Maret 2022. Hal ini berdasarkan surat perintah direktur penyidikan jaksa agung muda tindak pidana khusus no print 17/F2/FB2/04 2020 per tanggal 4 April 2022. Selain Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Kejaksaan menetapkan tiga tersangka dari kalangan swasta. Pihak swasta antara lain SMA, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group; MPT, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia; PT, General Manager PT Musim Mas.