JAKARTA. Permintaan perpanjangan kontrak Blok Masela oleh Inpex Corporation, perusahaan migas asal Jepang, sepertinya belum digubris oleh Pemerintah. Sekedar mengingatkan, masa kontrak Inpex di Blok Masela akan habis tahun 2028 dan hingga kini juga belum beroperasi, namun, sejak awal tahun ini, Inpex sudah mengajukan perpanjangan kontrak selama 20 tahun. Asal tahu saja, jika Pemerintah mengabulkan perpanjangan kontrak Inpex di Blok Masela, maka Pemerintah akan melanggar PP No. 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 28 butir 5. Di sana dinyatakan, perpanjangan kontrak hanya bisa dilakukan 10 tahun atau 2 tahun sebelum masa kontrak berakhir. Lalu Pasal 28 butir 6 berbunyi, bagi kontraktor migas yang ingin meminta perpanjangan kontrak harus memiliki ikatan jual beli gas. Dirjen Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Edy Hermantoro menyampaikan, pemerintah masih mendiskusikan permintaan Inpex dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK MIgas). "Sebab, pembeli gas dari Masela itu belum ketahuan," ungkap dia, akhir pekan lalu.
Dirjen Migas: Inpex harus cari pembeli gas dulu
JAKARTA. Permintaan perpanjangan kontrak Blok Masela oleh Inpex Corporation, perusahaan migas asal Jepang, sepertinya belum digubris oleh Pemerintah. Sekedar mengingatkan, masa kontrak Inpex di Blok Masela akan habis tahun 2028 dan hingga kini juga belum beroperasi, namun, sejak awal tahun ini, Inpex sudah mengajukan perpanjangan kontrak selama 20 tahun. Asal tahu saja, jika Pemerintah mengabulkan perpanjangan kontrak Inpex di Blok Masela, maka Pemerintah akan melanggar PP No. 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 28 butir 5. Di sana dinyatakan, perpanjangan kontrak hanya bisa dilakukan 10 tahun atau 2 tahun sebelum masa kontrak berakhir. Lalu Pasal 28 butir 6 berbunyi, bagi kontraktor migas yang ingin meminta perpanjangan kontrak harus memiliki ikatan jual beli gas. Dirjen Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Edy Hermantoro menyampaikan, pemerintah masih mendiskusikan permintaan Inpex dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK MIgas). "Sebab, pembeli gas dari Masela itu belum ketahuan," ungkap dia, akhir pekan lalu.