Dirjen Migas Minta Penundaan Penerapan UU Selama 2 Tahun



JAKARTA. Tak hanya pelaku usaha yang resah dengan penerapan Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 pada 1 April nanti. Dirjen Migas Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral, Evita Herawati Legowo juga mengkuatirkan dampak dari penerapan UU tersebut. Dia pun meminta penundaan pemberlakuan UU no 32/2009 selama 2 tahun. Penundaan itu, menurut Evita untuk persiapan bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk menyesuaikan dengan undang-undang tersebut. Karena mengubah baku mutu memerlukan sarana khusus yang tidak bisa asal jadi. “Ada yang selesai di akhir 2010, ada 2012. sementara kami mintanya dua tahun. Kami butuh untuk duduk bersama untuk membicarakan plus minusnya. Yang 2010 itu terkait dengan penurunan temperatur, kalau air emmision itu 2012 baru selesai,” kata Evita, Kamis (25/2). Evita mengatakan saat ini, pihaknya sudah mengirim surat kepada Kementrian Perekonomian terkait dengan hal ini. Karena, jika UU tersebut tetap diberlakukan akan berdampak kepada masyarakat luas. Tertundanya beberapa lapangan minyak domestik bisa berdampak kepada kegiatan perekonomian, bahkan akan menghambat pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Test Test