KONTAN.CO.ID - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan tetap menyetujui beroperasinya Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) VIVO karena izin sebagai Badan Usaha Pemegang Izin Niaga Umum sudah didapatkannya. Namun ada dua syarat yang wajib dipenuhi PT Nusantara Energy Plant Energy (NEPI) untuk bisa beroperasi. Ego Syahrial Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM mengungkapkan, pihaknya pertama, meminta managemen PT Nusantara Energy Plant Indonesia (NEPI) melengkapi perizinan, sebab sampai saat ini NEPI belum memiliki izin Surat Keterangan Penyalur (SKP). Untuk itu pihaknya meminta managemen menghentikan operasi. Seperti diketahui, Badan Usaha Pemegang Izin Niaga Umum sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 Tahun 2011 tentang kegiatan penyaluran bahan bakar minyak, di mana Badan Usaha Pemegang Izin Niaga Umum wajib mendapatkan Surat Keterangan Penyalur (SKP) dari Ditjen Migas.
Dirjen Migas: NEPI akan bangun 6 SPBU VIVO
KONTAN.CO.ID - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan tetap menyetujui beroperasinya Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) VIVO karena izin sebagai Badan Usaha Pemegang Izin Niaga Umum sudah didapatkannya. Namun ada dua syarat yang wajib dipenuhi PT Nusantara Energy Plant Energy (NEPI) untuk bisa beroperasi. Ego Syahrial Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM mengungkapkan, pihaknya pertama, meminta managemen PT Nusantara Energy Plant Indonesia (NEPI) melengkapi perizinan, sebab sampai saat ini NEPI belum memiliki izin Surat Keterangan Penyalur (SKP). Untuk itu pihaknya meminta managemen menghentikan operasi. Seperti diketahui, Badan Usaha Pemegang Izin Niaga Umum sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 Tahun 2011 tentang kegiatan penyaluran bahan bakar minyak, di mana Badan Usaha Pemegang Izin Niaga Umum wajib mendapatkan Surat Keterangan Penyalur (SKP) dari Ditjen Migas.