Dirjen Minerba: Churchill tak pernah lapor



JAKARTA. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Thamrin Sihite mengatakan, Churcill Mining Plc tidak pernah memberitahukan investasinya ke pemerintah pusat. Menurut Thamrin, perusahaan itu seharusnya meminta izin terlabih dahulu ke pemerintah pusat sesuai dengan aturan yang berlaku.Thamrin mengaku baru mengetahui Churchill mengakuisisi saham Ridlatama Grup ketika kasus tersebut muncul. "Kalau ada investasi asing seharusnya diberitahukan ke pusat. Ini berarti kerjasamanya tidak benar," ujarnya, Rabu (20/6).Namun, Thamrin tidak akan ikut campur sengketa antara Churchill dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur itu. Dia mengatakan, penyelesaian sengketa diserahkan ke pemerintah daerah.Churchill Mining adalah perusahaan tambang asal Inggris yang mengakuisisi saham Ridlatama. Izin usaha pertambangan Ridlatama kemudian dibatalkan oleh Bupati Kutai Timur Isran Noor karena dianggap tumpang tindih dengan izin perusahaan lainnya.Churchill tidak puas dengan keputusan ini lalu menggugat Badan Arbitrase Internasional. Jumlah gugatan yang diajukan oleh perusahaan asal Inggris tersebut mencapai US$ 2 miliar. Alasannya, Churchill mendapatkan perlakuan yang tidak setara antara investor lokal dan investor asing.Sementara itu, Isran Noor menyatakan Churchill tidak pernah mengantongi izin melakukan kegiatan pertambangan di wilayah Kutai Timur, Kalimantan Timur. Kalaupun, Churchill mengklaim membeli saham Ridlatama Group dan memperoleh izin usaha pertambangan itu keliru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can