KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Ridwan Djamaludin mengungkapkan progres terkini dari Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 alias UU Minerba. Ridwan menyampaikan, ada 3 RPP yang sedang dibahas pemerintah. Satu diantaranya, yakni RPP tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan minerba sudah masuk tahap finalisasi di Sekretariat Negara (Setneg). Nantinya, RPP tersebut akan diparaf oleh Menteri dan diserahkan ke Presiden untuk dimintai tandatangan. "Satu PP tentang pengusahaan sudah sampai di Setneg, finalisasi. Nanti paraf pada Menteri, habis itu ke Presiden," kata dia saat ditemui di kantornya, Senin (16/11).
Baca Juga: Kementerian ESDM tidak bisa intervensi masalah formula EOR Blok Rokan Sebagai informasi, RPP tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan minerba antara lain mengatur soal rencana pengelolaan minerba nasional, perizinan pertambangan, perluasan dan penciutan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP)/WIUP Khusus, divestasi saham, peningkatan nilai tambah atau hilirisasi, serta pengendalian produksi dan penjualan. Sementara itu, kedua RPP lainnya masih dalam tahap harmonisasi atau dibahas antar kementerian dan lembaga (K/L) terkait. "Dua (RPP) lagi sudah hampir selesai, sedang harmonisasi. Masih dibahas antar K/L," sambung Ridwan. Adapun, kedua RPP tersebut adalah RPP tentang wilayah pertambangan yang antara lain mengatur soal wilayah hukum pertambangan, perubahan status Wilayah Pencadangan Negara menjadi WUPK, penetapan wilayah pertambangan serta data dan informasi pertambangan. Sedangkan RPP yang lainnya mengatur tentang pembinaan dan pengawasan serta reklamasi dan pascatambang dalam penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan. RPP ketiga ini antara lain mengatur tentang prinsip-prinsip reklamasi dan pascatambang serta pelaksanaan dan dana jaminannya, reklamasi dan pacatambang pada WIUP/WIUPK yang memenuhi kriteria untuk diusahakan kembali, serta penyerahan lahan pascatambang. Menurut Ridwan, RPP yang telah masuk finalisasi di Setneg bisa selesai pada bulan November ini. Sedangkan kedua RPP lainnya ditarget rampung paling lambat Desember 2020 mendatang. "Semua harus selesai bulan Desember. Kalau yang satu itu Insha Allah selesai lah (bulan ini)," jelas dia.
Baca Juga: Segera terbit, rancangan Perpres EBT sudah diserahkan ke presiden Di samping itu, Ridwan juga mengatakan bahwa perpanjangan operasi PT Arutmin Indonesia dari PKP2B menjadi IUPK kelanjutan operasi kontrak/perjanjian tidak merujuk pada ketiga PP itu. Dia bilang, perpanjangan operasi dan pemberian IUPK untuk Arutmin langsung merujuk pada Undang-Undang Minerba.
"Memakai undang-undang (perpanjangan Arutmin), sudah jelas. Bisa langsung," ujar Ridwan. Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa selain ketiga RPP sebagai aturan turunan UU Minerba, ada juga RPP mengenai perlakuan perpajakan/penerimaan negara bagi bidang usaha batubara. Pembahasan RPP ini dikomandoi oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Melalui RPP perpajakan tersebut, para pemegang IUPK yang merupakan kelanjutan dari PKP2B akan menyetor penerimaan negara yang lebih tinggi. "Pajak sedang disusun. RPP Perpajakan ya, bukan terkait langsung dengan UU itu (Minerba), di Kemenkeu," pungkas Ridwan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Anna Suci Perwitasari