Dirjen Minerba tetapkan 9 lokasi percontohan pertambangan rakyat



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saat ini kegiatan pertambangan tanpa izin atau yang disingkat Peti semakin menjamur. Bahkan menurut data Dirjen Minerba saat ini Peti sudah tersebar di 2.741 titik lokasi. Untuk mengatasi kegiatan pertambangan tanpa izin ini, Dirjen Minerba tetapkan 9 lokasi percontohan pertambangan rakyat. 

Direktur Teknik dan Lingkungan Minerba, Lana Saria memaparkan, salah satu upaya yang dilakukan dalam menangani kegiatan Peti, Dirjen Minerba melakukan satu kegiatan yaitu menetapkan lokasi  percontohan yaitu mentransformasikan kegiatan Peti menjadi pertambangan rakyat yang ditetapkan di 9 lokasi.

Tujuh lokasi proyek percontohan merupakan tambang emas, yakni di Kuantan Sengingi provinsi Riau, Kulon Progo, Lombok Barat, Sumbawa, Gorontalo Utara, Minahasa Utara, Halmahera Selatan.


"Di luar proyek percontohan untuk komoditas emas, kami juga membuat proyek percontohan untuk tambang timah di Bangka Belitung dan tambang batubara melalui kegiatan pemberdayaan di Kabupaten Tanjung Enim, Sumatera Selatan," jelasnya dalam acara webinar bertajuk "Peti bukan WPR", Senin (27/9). 

Sebagai informasi, kegiatan pemberdayaan yang dimaksud adalah upaya yang dilakukan untuk mentransformasikan kegiatan pertambangan tanpa izin oleh masyarakat menjadi kegiatan non-pertambangan dengan tetap memenuhi kebutuhan ekonomi masyarakat. 

Lana mengatakan, saat ini perkembangan dari proyek percontohan untuk semua komoditas sudah lebih dari 50% karena lokasi mineral emas telah disiapkan teknologi yang sesuai. Selain itu, calon penambang juga  telah dibentuk ke dalam koperasi-koperasi dan anggota calon IPR telah dididik melakukan pengolahan pertambangan emas yang ramah lingkungan. 

Baca Juga: Industri Belum Bergairah, Kontraktor Migas Minta Insentif dan Kemudahan Perizinan

"Kemudian terhadap 6 provinsi pertambangan emas juga telah dilengkapi dengan dokumen pengelolaan pertambangan rakyat, dua di antaranya sudah memiliki Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sesuai dengan arahan KLHK," ujarnya. 

Pemerintah juga telah menyiapkan sejumlah insentif dan kemudahan untuk IPR. Lana memaparkan, pemerintah menyiapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) termasuk menyiapkan dokumen pengelolaan WPR sebagai panduan bagi pemegang izin pertambangan rakyat dalam melakukan kegiatan. Adapun pemegang IPR tidak dikenakan kewajiban iuran Tetap dan Iuran Produksi (royalti). 

"Dokumen pengelolaan lingkungan disiapkan pemerintah dan Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA) yang wajib dibayar oleh pemegang IPR dialokasikan oleh Pemda mengelola tambang rakyat melalui pemulihan lingkungan bekas tambang rakyat," ujarnya. 

Insentif dan kemudahan lainnya untuk IPR ialah, pemerintah memberikan pembinaan dalam bentuk dukungan teknis dan lingkungan, akses permodalan, pemegang IPR dapat langsung melakukan kegiatan penambangan setelah menyiapkan rencana pengelolaan IPR tanpa didahului kegiatan eksplorasi. Kemudian kegiatan reklamasi pada IPR diintegrasikan dalam kegiatan pasca-tambang termasuk jaminan reklamasinya. Adapun BUMN dan Pemegang IUP dapat dijadikan bapak angkat. 

Selanjutnya: Pelaku usaha sambut positif penghapusan abu batubara dari limbah B3

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .