KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan alasan industri smelter tak menerima manfaat harga batubara khusus US$ 90 per ton. Seperti diketahui, Kementerian ESDM memastikan kebijakan harga khusus untuk seluruh industri kecuali smelter melalui Kepmen ESDM Nomor 58.K/HK.02/MEM.B/2022 tentang Harga Jual Batubara untuk Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku/Bahan Bakar Industri di Dalam Negeri dipastikan harga batubara untuk industri kecuali smelter ditetapkan sebesar US$ 90 per ton. Kebijakan ini bakal mulai berlaku per 1 April 2022. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengungkapkan, industri smelter tidak menerima harga batubara US$ 90 per ton demi menjaga kehormatan bangsa secara internasional.
Dirjen Minerba Ungkap Alasan Industri Smelter Tak Dapat Harga Batubara Khusus
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan alasan industri smelter tak menerima manfaat harga batubara khusus US$ 90 per ton. Seperti diketahui, Kementerian ESDM memastikan kebijakan harga khusus untuk seluruh industri kecuali smelter melalui Kepmen ESDM Nomor 58.K/HK.02/MEM.B/2022 tentang Harga Jual Batubara untuk Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku/Bahan Bakar Industri di Dalam Negeri dipastikan harga batubara untuk industri kecuali smelter ditetapkan sebesar US$ 90 per ton. Kebijakan ini bakal mulai berlaku per 1 April 2022. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengungkapkan, industri smelter tidak menerima harga batubara US$ 90 per ton demi menjaga kehormatan bangsa secara internasional.