JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Dalam Negeri, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Djohermansyah Johan, Rabu (8/11). Djohermansyah akan diperiksa KPK sebagai saksi untuk dua tersangka terkait kasus dugaan suap penanganan perkara Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). "Diperikasa untuk tersangka STA (Susi Tur Andayani) dan TCW (Tubagus Chaery Wardhana alias Wawan)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha melalui pesan singkatnya, Rabu (8/11).
Sebelumnya, pada Rabu (6/11) lalu KPK pun menjadwalkan pemeriksaan terhadap Johermansyah. Kemudian KPK menerima pemberitahuan melalui telepon bahwa Djohermansyah tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan hari ini. Namun, tidak ada alasan yang disampaikan pihak Djohermansyah mengenai ketidakhadiran tersebut.