JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Dalam Negeri, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Djohermansyah Johan, Rabu (8/11). Djohermansyah akan diperiksa KPK sebagai saksi untuk dua tersangka terkait kasus dugaan suap penanganan perkara Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). "Diperikasa untuk tersangka STA (Susi Tur Andayani) dan TCW (Tubagus Chaery Wardhana alias Wawan)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha melalui pesan singkatnya, Rabu (8/11).
Dirjen Otda diperiksa untuk dua tersangka suap MK
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Dalam Negeri, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Djohermansyah Johan, Rabu (8/11). Djohermansyah akan diperiksa KPK sebagai saksi untuk dua tersangka terkait kasus dugaan suap penanganan perkara Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). "Diperikasa untuk tersangka STA (Susi Tur Andayani) dan TCW (Tubagus Chaery Wardhana alias Wawan)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha melalui pesan singkatnya, Rabu (8/11).