JAKARTA. Direktur Jendral (Dirjen) Otonomi Daerah Dalam Negeri, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Djohermansyah Johan baru saja selesai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Djohermansyah diperiksa KPK sebagai saksi untuk dua tersangka terkait kasus dugaan suap penanganan perkara Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). "Saya saksi untuk STA (Susi Tur Andayani) dan Wawan (Tubagus Chaery Wardhana), saya bilang tidak kenal mereka dan tidak pernah ketemu mereka. Ya saya diperiksa mungkin karena saya Dirjen Otda dan ditanya apa saya tahu soal Pilkada Lebak, ya saya bilang saya tidak tahu. Kenal saja enggak," kata Djohermansyah kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (8/11). Lebih lanjut dia mengakui bahwa pemeriksaannya kali ini lebih fokus pada kasus dugaan suap penanganan perkara Pilkada Kabupaten Lebak, Banten di MK. Meski demikian, dia juga mengaku selama menjabat sebagai Dirjen Otda dirinya belum pernah berhubungan dengan Akil dan tidak mengenal sosok Akil.
Dirjen Otda mengaku tidak kenal Susi dan Wawan
JAKARTA. Direktur Jendral (Dirjen) Otonomi Daerah Dalam Negeri, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Djohermansyah Johan baru saja selesai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Djohermansyah diperiksa KPK sebagai saksi untuk dua tersangka terkait kasus dugaan suap penanganan perkara Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). "Saya saksi untuk STA (Susi Tur Andayani) dan Wawan (Tubagus Chaery Wardhana), saya bilang tidak kenal mereka dan tidak pernah ketemu mereka. Ya saya diperiksa mungkin karena saya Dirjen Otda dan ditanya apa saya tahu soal Pilkada Lebak, ya saya bilang saya tidak tahu. Kenal saja enggak," kata Djohermansyah kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (8/11). Lebih lanjut dia mengakui bahwa pemeriksaannya kali ini lebih fokus pada kasus dugaan suap penanganan perkara Pilkada Kabupaten Lebak, Banten di MK. Meski demikian, dia juga mengaku selama menjabat sebagai Dirjen Otda dirinya belum pernah berhubungan dengan Akil dan tidak mengenal sosok Akil.