Dirjen Otda mengaku tidak kenal Susi dan Wawan



JAKARTA. Direktur Jendral (Dirjen) Otonomi Daerah Dalam Negeri, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Djohermansyah Johan baru saja selesai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Djohermansyah diperiksa KPK sebagai saksi untuk dua tersangka terkait kasus dugaan suap penanganan perkara Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Saya saksi untuk STA (Susi Tur Andayani) dan Wawan (Tubagus Chaery Wardhana), saya bilang tidak kenal mereka dan tidak pernah ketemu mereka. Ya saya diperiksa mungkin karena saya Dirjen Otda dan ditanya apa saya tahu soal Pilkada Lebak, ya saya bilang saya tidak tahu. Kenal saja enggak," kata Djohermansyah kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (8/11).

Lebih lanjut dia mengakui bahwa pemeriksaannya kali ini lebih fokus pada kasus dugaan suap penanganan perkara Pilkada Kabupaten Lebak, Banten di MK. Meski demikian, dia juga mengaku selama menjabat sebagai Dirjen Otda dirinya belum pernah berhubungan dengan Akil dan tidak mengenal sosok Akil.


"Karena dokumen-dokumen kan juga belom sampai ke kita. Pilkada Lebak ini kan masih bermasalah, gugatan di MK, jadi dia belum sampai pada Kemendagri," tambah Djohermansyah.

Sebelumnya, pada Rabu (6/11) lalu KPK pun menjadwalkan pemeriksaan terhadap Johermansyah. Kemudian KPK menerima pemberitahuan melalui telepon bahwa Djohermansyah tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan hari ini. Namun, tidak ada alasan yang disampaikan pihak Djohermansyah mengenai ketidakhadiran tersebut.

Djohermansyah diperiksa karena dianggap dapat memberikan informasi terkait kasus yang menjerat mantan Ketua MK Akil Mochtar. KPK menetapkan Akil sebagai tersangka atas tiga kasus sekaligus. Mantan politisi Partai Golkar ini diduga menerima suap terkait sengketa Pilkada Lebak dan Gunung Mas menerima gratifikasi terkait perkara lain yang ditanganinya di MK, serta melakukan tindak pidana pencucian uang.

Untuk kasus Pilkada Lebak, KPK juga menjerat Tubagus Chaeri Wardana yang merupakan adik Ratu Atut serta pengacara Susi Tur Andayani. Sementara kasus Pilkada Gunung Mas, KPK juga menetapkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Chairun Nisa, Bupati Gunung Mas Hambit Bintih, dan pengusaha Cornelis Nalau sebagai tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan