JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (saat ini Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi) Jamaluddien Malik sebagai tersangka. Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, Jamaluddien diduga melakukan pemerasan terkait kegiatan kementerian pada tahun anggaran 2013-2014. "Dalam pengembangan penyelidikan, KPK temukan dua bukti permulaan yang cukup untuk tetapkan tersangka JM selaku Dirjen P2KT Kemenakertrans," ujar Priharsa di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/2) malam. Priharsa mengatakan, Jamaluddien melakukan pemerasan diduga untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara melawan hukum, memaksa seseorang memberikan sesuatu, atau menerima bayaran terkait kegiatan tahun anggaran 2013-2014 dan dana tugas pembantuan tahun anggaran 2014. Namun, Priharsa mengaku belum tahu siapa saja pihak yang terkait dalam pemerasan tersebut.
Dirjen P2KT Kementerian PDT jadi tersangka KPK
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (saat ini Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi) Jamaluddien Malik sebagai tersangka. Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, Jamaluddien diduga melakukan pemerasan terkait kegiatan kementerian pada tahun anggaran 2013-2014. "Dalam pengembangan penyelidikan, KPK temukan dua bukti permulaan yang cukup untuk tetapkan tersangka JM selaku Dirjen P2KT Kemenakertrans," ujar Priharsa di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/2) malam. Priharsa mengatakan, Jamaluddien melakukan pemerasan diduga untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara melawan hukum, memaksa seseorang memberikan sesuatu, atau menerima bayaran terkait kegiatan tahun anggaran 2013-2014 dan dana tugas pembantuan tahun anggaran 2014. Namun, Priharsa mengaku belum tahu siapa saja pihak yang terkait dalam pemerasan tersebut.