KONTAN.CO.ID - Penulis buku Tere Liye lewat laman Facebook-nya mengumumkan sudah memutuskan kontrak dengan dua penerbit besar Indonesia. Alasannya, pemerintah selama ini tidak adil terhadap profesi penulis buku karena dikenakan pajak lebih tinggi dari profesi-profesi lainnya. Hal ini telah mendapat respon dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu). Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan, anggapan Tere yang menilai bahwa pajak memberatkan penulis buku adalah kesalahan persepsi. "Tidak (memberatkan) dia (Tere) salah persepsi," ucapnya di Gedung DPR RI, Selasa (6/9) usai rapat bersama Komisi XI. Pasalnya, menurut Ken, pajak untuk penulis itu dipotong 15% dari royalti. PPh pasal 23 atas royalti penulis buku itu pun bisa dikreditkan.
Dirjen pajak: Ada kesalahan persepsi atas royalti
KONTAN.CO.ID - Penulis buku Tere Liye lewat laman Facebook-nya mengumumkan sudah memutuskan kontrak dengan dua penerbit besar Indonesia. Alasannya, pemerintah selama ini tidak adil terhadap profesi penulis buku karena dikenakan pajak lebih tinggi dari profesi-profesi lainnya. Hal ini telah mendapat respon dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu). Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan, anggapan Tere yang menilai bahwa pajak memberatkan penulis buku adalah kesalahan persepsi. "Tidak (memberatkan) dia (Tere) salah persepsi," ucapnya di Gedung DPR RI, Selasa (6/9) usai rapat bersama Komisi XI. Pasalnya, menurut Ken, pajak untuk penulis itu dipotong 15% dari royalti. PPh pasal 23 atas royalti penulis buku itu pun bisa dikreditkan.