JAKARTA. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Sigit Priadi Pramudito mengaku akan melakukan evaluasi terhadap salah satu program penghapusan sanksi administrasi (reinventing policy). Sebab, sejak diberlakukan mulai awal Mei lalu, hingga kini masih sepi peminat. "Saya juga bingung. Sampai 30 Juni ini akan kami hitung, kami evaluasi apa yang kurang. Data sudah komplit padahal," kata Sigit di komplek Parlemen, Jakarta, Senin (22/6). Reinventing policy tahun ini sedikit berbeda dengan sunset policy tahun 2008. Selain menerapkan kesukarealaan (voluntary) dari wajib pajak, pihaknya juga menerapkan kewajiban (mandatory) dari wajib pajak.
Dirjen pajak akan evaluasi reinventing policy
JAKARTA. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Sigit Priadi Pramudito mengaku akan melakukan evaluasi terhadap salah satu program penghapusan sanksi administrasi (reinventing policy). Sebab, sejak diberlakukan mulai awal Mei lalu, hingga kini masih sepi peminat. "Saya juga bingung. Sampai 30 Juni ini akan kami hitung, kami evaluasi apa yang kurang. Data sudah komplit padahal," kata Sigit di komplek Parlemen, Jakarta, Senin (22/6). Reinventing policy tahun ini sedikit berbeda dengan sunset policy tahun 2008. Selain menerapkan kesukarealaan (voluntary) dari wajib pajak, pihaknya juga menerapkan kewajiban (mandatory) dari wajib pajak.