JAKARTA. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Sigit Priadi Pramudito mengakui adanya kesalahan dalam penyusunan Peraturan Dirjen Pajak (Perdirjen) Nomor 19/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas Penjualan Barang Sangat Mewah. Perdirjen tersebut sempat menuai kontroversi lantaran batasan harga asli barang yang dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas barang sangat mewah menjadi lebih kecil dibandingkan dengan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90/PMK.03/2015 tentang Wajib Pajak Tertentu sebagai Pemungut PPh dari Pembeli atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah. "Salah tulis itu. Sudah diperbaiki," kata Sigit di Komplek Parlemen, Senin (22/6). Adapun dalam Perdirjen tersebut, batasan harga minimal yang dijadikan sebagai dasar penggolongan barang sangat mewah yang dikenakan PPh Pasal 22 termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Pasal 2 beleid tersebut mengatakan, barang yang tergolong sangat mewah untuk rumah dan tanahnya serta apartemen adalah harga dasar, yaitu harga tunai atau cash keras termasuk PPn dan PPnBM.
Dirjen Pajak akui salah tulis peraturan
JAKARTA. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Sigit Priadi Pramudito mengakui adanya kesalahan dalam penyusunan Peraturan Dirjen Pajak (Perdirjen) Nomor 19/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas Penjualan Barang Sangat Mewah. Perdirjen tersebut sempat menuai kontroversi lantaran batasan harga asli barang yang dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas barang sangat mewah menjadi lebih kecil dibandingkan dengan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90/PMK.03/2015 tentang Wajib Pajak Tertentu sebagai Pemungut PPh dari Pembeli atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah. "Salah tulis itu. Sudah diperbaiki," kata Sigit di Komplek Parlemen, Senin (22/6). Adapun dalam Perdirjen tersebut, batasan harga minimal yang dijadikan sebagai dasar penggolongan barang sangat mewah yang dikenakan PPh Pasal 22 termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Pasal 2 beleid tersebut mengatakan, barang yang tergolong sangat mewah untuk rumah dan tanahnya serta apartemen adalah harga dasar, yaitu harga tunai atau cash keras termasuk PPn dan PPnBM.