JAKARTA. Dirjen Pajak Fuad Rahmany memastikan Asian Agri Grup tetap harus membayar tagihan pajak terhutang senilai Rp 1,959 triliun kepada negara. Menurutnya meski perusahaan milik taipan Sukanto Tanoto itu telah mengajukan surat keberatan atas Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang diterbitkan Ditjen Pajak, tetapi institusinya akan menolaknya. "Kalau Dirjen Pajak, keberatannya pasti ditolak," kata Fuad saat ditemui di kantor KPK, Jakarta, Selasa (17/9). Menurutnya Asian Agri harus mematuhi aturan yang berlaku dengan membayarkan tagihan pajak tersebut sebagaimana keputusan inkracht (berkekuatan hukum tetap) yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung. Fuad juga memastikan penagihan kekurangan pajak sebesar 51% dari keseluruhan yang belum dibayarkan akan tetap dilakukan institusinya. "Iya tetap (bayar)," tegasnya. Pada awal September lalu, Asian Agri Grup melayangkan surat keberatan pada Direktorat Jenderal Pajak (SKP) terkait pelunasan pajak terhutangnya. Surat tersebut dilayangkan setelah perusahaan milik Sukanto Tanoto membayar 49% dari total pajak terhutangnya sebesar Rp 1,959 triliun.
Dirjen Pajak: Asian Agri harus tetap bayar tagihan
JAKARTA. Dirjen Pajak Fuad Rahmany memastikan Asian Agri Grup tetap harus membayar tagihan pajak terhutang senilai Rp 1,959 triliun kepada negara. Menurutnya meski perusahaan milik taipan Sukanto Tanoto itu telah mengajukan surat keberatan atas Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang diterbitkan Ditjen Pajak, tetapi institusinya akan menolaknya. "Kalau Dirjen Pajak, keberatannya pasti ditolak," kata Fuad saat ditemui di kantor KPK, Jakarta, Selasa (17/9). Menurutnya Asian Agri harus mematuhi aturan yang berlaku dengan membayarkan tagihan pajak tersebut sebagaimana keputusan inkracht (berkekuatan hukum tetap) yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung. Fuad juga memastikan penagihan kekurangan pajak sebesar 51% dari keseluruhan yang belum dibayarkan akan tetap dilakukan institusinya. "Iya tetap (bayar)," tegasnya. Pada awal September lalu, Asian Agri Grup melayangkan surat keberatan pada Direktorat Jenderal Pajak (SKP) terkait pelunasan pajak terhutangnya. Surat tersebut dilayangkan setelah perusahaan milik Sukanto Tanoto membayar 49% dari total pajak terhutangnya sebesar Rp 1,959 triliun.