KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi melakukan penataan kembali tempat pendaftaran dan pelaporan usaha bagi ratusan wajib pajak besar. Hal ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00003/PDH-CT/PJ/2026 yang berlaku efektif mulai 1 Juli 2026. Dalam beleid yang ditetapkan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto pada 4 Mei 2026 tersebut, DJP menyatakan penataan dilakukan seiring evaluasi terhadap wajib pajak orang pribadi dan badan yang selama ini terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar.
Dirjen Pajak Atur Ulang Wajib Pajak Besar, Berlaku Mulai 1 Juli 2026
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi melakukan penataan kembali tempat pendaftaran dan pelaporan usaha bagi ratusan wajib pajak besar. Hal ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00003/PDH-CT/PJ/2026 yang berlaku efektif mulai 1 Juli 2026. Dalam beleid yang ditetapkan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto pada 4 Mei 2026 tersebut, DJP menyatakan penataan dilakukan seiring evaluasi terhadap wajib pajak orang pribadi dan badan yang selama ini terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar.
TAG: