Dirjen Pajak Atur Ulang Wajib Pajak Besar, Berlaku Mulai 1 Juli 2026



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi melakukan penataan kembali tempat pendaftaran dan pelaporan usaha bagi ratusan wajib pajak besar.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00003/PDH-CT/PJ/2026 yang berlaku efektif mulai 1 Juli 2026. 

Dalam beleid yang ditetapkan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto pada 4 Mei 2026 tersebut, DJP menyatakan penataan dilakukan seiring evaluasi terhadap wajib pajak orang pribadi dan badan yang selama ini terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar. 


Baca Juga: Perjuangan Seorang Ayah: Daftarkan Anak Sejak Balita, Kini Haji di Usia Muda

"Bahwa sehubungan dengan dilakukannya evaluasi perlu penataan kembali terhadap Wajib Pajak, orang pribadi, dan Badan yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar," dikutip dari aturan tersebut, Rabu (6/5).

Dalam keputusan tersebut, DJP memindahkan dan menetapkan kembali sejumlah perusahaan besar ke KPP Wajib Pajak Besar Satu dan KPP Wajib Pajak Besar Dua. 

Perusahaan yang masuk dalam penataan berasal dari berbagai sektor, mulai dari pertambangan, perbankan, asuransi, multifinance, teknologi finansial, manufaktur, hingga perusahaan digital.

Beberapa nama yang tercantum di KPP Wajib Pajak Besar Satu antara lain Bank Jago, Allo Bank Indonesia, Bank Digital BCA,  Home Credit Indonesia, Kredivo Finance Indonesia, hingga Merdeka Gold Resources. 

Selain itu, terdapat pula perusahaan tambang dan industri nikel seperti Sulawesi Mining Investment, Huayue Nickel Cobalt, Huake Nickel Indonesia, Gunbuster Nickel Industry, hingga Indonesia Ruipu Nickel and Chrome Alloy. 

Sementara pada KPP Wajib Pajak Besar Dua, DJP memasukkan sejumlah perusahaan manufaktur dan teknologi besar seperti Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Tokopedia, Grab Teknologi Indonesia, Alibaba Cloud Indonesia, Djarum, Vivo Mobile Indonesia, hingga Home Center Indonesia. 

Baca Juga: Kemenhaj Imbau Jemaah Haji Jaga Kesehatan, Suhu Arab Saudi Capai 40 Derajat

Tak hanya sektor digital, perusahaan industri besar seperti OKI Pulp & Paper Mills, Shell Manufacturing Indonesia, Tirta Fresindo Jaya, Bungasari Flour Mills Indonesia, dan Japfa Food Indonesia juga masuk dalam daftar penataan DJP. 

Dalam diktum kedua, DJP menegaskan bahwa status tempat terdaftar dan pelaporan usaha baru bagi para wajib pajak tersebut berlaku mulai 1 Juli 2026.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News