JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akhirnya benar-benar memiliki pimpinan baru. Dialah Ken Dwijugiasetiadi. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Selasa (1/3), melantik Ken sebagai Dirjen Pajak baru dari sebelumnya menjadi pelaksana tugas (Plt) Dirjen Pajak. Ken tentu sudah sudah tahu persis tugas berat menanti dia. Pertama, memenuhi target pajak Rp 1.368 triliun di tahun ini. Dengan ekonomi yang masih berjalan lambat, ada potensi terjadi kekurangan penerimaan atau
shortfall hingga Rp 290 triliun.
Tugas ini pula yang mengharuskan Ken harus bergegas menyelesaikan pekerjaan rumah lainnya, mengingat parlemen memilih menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak atau
tax amnesty. Padahal, potensi pajak dari
tax amnesty Rp 60 triliun. Kedua, merevisi sejumlah aturan. Yakni melakukan revisi Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Revisi UU KUP inilah akan menjadi pintu masuk bagi pajak untuk menggaruk data-data kepemilikan harta para wajib pajak, termasuk menjaring wajib pajak baru. Bahkan, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro secara khusus juga minta Ken meningkatkan penerimaan pajak dari wajib pajak orang pribadi. Pasalnya, realisasi penerimaan pajak dari wajib pajak pribadi sangat kecil, hanya Rp 9 triliun di 2015. Padahal, kelas menengah produktif di Indonesia sangat besar. Bahkan banyak penduduk Indonesia termasuk golongan kaya dan super kaya. Menkeu berharap, kepatuhan wajib pajak orang pribadi ke depan jadi andalan penerimaan pajak, bukan lagi pajak perusahaan atau badan. Sebab, "Penerimaan pajak badan sangat tergantung kondisi industri. Jika ekonomi lesu, penerimaan pajak jadi turun," katanya, Selasa (1/3). Usai dilantik, Ken berjanji langsung bekerja. Berbagai langkah sudah ia siapkan untuk mendorong penerimaan pajak. Salah satunya dengan melakukan ekstensifikasi atau menambah jumlah wajib pajak (WP) orang pribadi.
Hitungan Ken, jumlah kelas menengah yang mencapai 129 juta jiwa merupakan potensi yang besar. Dari jumlah itu, baru 27 juta jiwa atau 20,9% yang memiliki Nomor Pokok Wajib pajak (NPWP). "Selisihnya tugas saya," kata Ken. Untuk itu, Ditjen Pajak akan mempermudah masyarakat memiliki NPWP. Aplikasi khusus pendaftaran NPWP disiapkan. Tak hanya itu, dengan aplikasi geo tagging, pajak juga mengidentifikasi aset wajib pajak, dari video, foto, hingga website. Dari sinilah, pajak akan melayangkan surat himbauan bagi para wajib pajak untuk membayar pajak. Sekretaris Dewan Pertimbangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Chris Kanter menilai, peningkatan wajib pajak pribadi diharapkan mengurangi beban pajak para pengusaha. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Barratut Taqiyyah Rafie