KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Mulai 1 Januari 2021, tarif bea meterai yang berlaku menjadi Rp 10.000 dari ketentuan saat ini yakni Rp 6.000 dan Rp 3.000. Kebijakan tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo membeberkan ada tujuh latar belakang pemerintah dalam menyusul UU 10/2020. Pertama, perkembangan ekonomi digital menyebabkan peralihan penggunaan dokumen kertas ke dokumen elektronik. Sebab, berdasarkan UU Informasi dan Transaksi Elektronik, kedudukan dokumen elektronik disamakan dengan dokumen kertas. Namun dokumen elektronik tidak tercantum dalam UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai.
Dirjen Pajak beberkan latarbelakang kenaikan bea meterai hingga Rp 10.000
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Mulai 1 Januari 2021, tarif bea meterai yang berlaku menjadi Rp 10.000 dari ketentuan saat ini yakni Rp 6.000 dan Rp 3.000. Kebijakan tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo membeberkan ada tujuh latar belakang pemerintah dalam menyusul UU 10/2020. Pertama, perkembangan ekonomi digital menyebabkan peralihan penggunaan dokumen kertas ke dokumen elektronik. Sebab, berdasarkan UU Informasi dan Transaksi Elektronik, kedudukan dokumen elektronik disamakan dengan dokumen kertas. Namun dokumen elektronik tidak tercantum dalam UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai.