KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada wajib pajak yang mengajukan permohonan diskon atau pengurangan angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 atau PPh Badan. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam Konferensi Pers di Jakarta, Selasa (17/6). "Belum ada sampai saat ini pengurangan angsuran yang disampaikan oleh wajib pajak," ujar Bimo.
Dirjen Pajak: Belum ada Wajib Pajak Ajukan Diskon Angsuran PPh Badan pada 2025
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada wajib pajak yang mengajukan permohonan diskon atau pengurangan angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 atau PPh Badan. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam Konferensi Pers di Jakarta, Selasa (17/6). "Belum ada sampai saat ini pengurangan angsuran yang disampaikan oleh wajib pajak," ujar Bimo.
TAG: