Dirjen Pajak Berharap Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Naik 50% Hingga Rp 16 Triliun



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto berharap penerimaan dari pajak ekonomi digital bisa bertambah sekitar 50% dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, atau bisa tembus mencapai Rp 16 triliun tahun ini.

"Kalau sementara estimasi yang sangat hati-hati, konservatif, kita lihat tahun lalu, antara tiga tahun terakhir antara Rp 8 triliun sampai Rp 12 triliun. Mudah-mudahan bisa nambah, kalau 50% nambah ya, katakanlah Rp 16 triliun," ujar Bimo kepada awak media di kantor DKP, Kamis (15/10/2026).

Menurut Bimo, potensi penerimaan pajak ekonomi digital masih terbuka seiring berkembangnya aktivitas ekonomi digital, mulai dari perdagangan elektronik, transaksi mata uang, aset kripto, hingga investasi digital.


Baca Juga: Inflasi Pangan Tembus 5,03%, Ekspektasi Harga Peritel Naik hingga 2027

Bimo juga berharap, penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital ini dapat meningkat seiring dengan penerapan kebijakan baru terkait perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) di dalam negeri serta kebijakan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPPT DLN).

"Mudah-mudahan dengan adanya kebijakan yang baru untuk PMSE di dalam negeri, juga kebijakan SPPT DLN," ujar Bimo.

Selain itu, DJP juga berharap penguatan kerja sama dengan otoritas terkait dapat memperdalam pasar keuangan digital di Indonesia.

Dengan meningkatnya aktivitas ekonomi digital dan transaksi keuangan, potensi penerimaan pajak dari sektor tersebut diharapkan ikut bertambah.

Adapun data DJP hingga 31 Agustus 2026, pemerintah telah mengantongi penerimaan pajak ekonomi digital sekitar Rp 11,2 triliun sepanjang tahun ini.

Penerimaan tersebut berasal dari empat jenis pajak, yakni Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE), pajak aset kripto, pajak teknologi finansial atau financial technology (fintech), termasuk layanan peer-to-peer (P2P) lending, serta pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP).

Kontribusi terbesar berasal dari PPN PMSE yang mencapai Rp 8,38 triliun hingga Agustus 2026. Selanjutnya, penerimaan Pajak SIPP tercatat Rp 1,67 triliun, pajak fintech sebesar Rp 878,18 miliar, dan pajak aset kripto mencapai Rp 268,95 miliar.

Dengan realisasi tersebut, penerimaan pajak ekonomi digital telah mencapai sekitar 70% dari target Rp 16 triliun hingga akhir 2026.

Baca Juga: Koperasi Desa Merah Putih Mulai Beroperasi, Salurkan Sembako hingga Bansos

Meski demikian, pencapaian target tersebut akan bergantung pada perkembangan aktivitas ekonomi digital serta efektivitas implementasi kebijakan perpajakan di sektor tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News