KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menerbitkan surat terkait pengenaan pajak marketplace pada 31 Oktober 2026. Sementara itu, pelaksanaan ketentuan pajak tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada 1 November 2026. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, penerapan pajak marketplace tersebut akan dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan masing-masing platform. “Pengenaan pajak marketplace itu kan ditunda sampai 31 Oktober, nanti insya Allah 1 November akan kita berlakukan sesuai dengan kesiapan para platform,” ujar Bimo kepada awak media, Jumat (18/9/2026).
Dirjen Pajak Bimo : Surat Pajak Marketplace Terbit 31 Oktober, Implementasi November
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menerbitkan surat terkait pengenaan pajak marketplace pada 31 Oktober 2026. Sementara itu, pelaksanaan ketentuan pajak tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada 1 November 2026. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, penerapan pajak marketplace tersebut akan dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan masing-masing platform. “Pengenaan pajak marketplace itu kan ditunda sampai 31 Oktober, nanti insya Allah 1 November akan kita berlakukan sesuai dengan kesiapan para platform,” ujar Bimo kepada awak media, Jumat (18/9/2026).