KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan mencatat, hingga November 2025 sebanyak 79.812 Koperasi Merah Putih berbadan hukum telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melalui platform Coretax. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto menyampaikan, jumlah tersebut setara 95,6% dari total 82.797 koperasi merah putih berbadan hukum per November 2025. Sebagaimana diketahui, Coretax adalah Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang baru diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengotomatisasi dan mengintegrasikan seluruh proses administrasi perpajakan di Indonesia.
Dirjen Pajak Catat 79.812 Koperasi Merah Putih Sudah Memiliki NPWP
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan mencatat, hingga November 2025 sebanyak 79.812 Koperasi Merah Putih berbadan hukum telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melalui platform Coretax. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto menyampaikan, jumlah tersebut setara 95,6% dari total 82.797 koperasi merah putih berbadan hukum per November 2025. Sebagaimana diketahui, Coretax adalah Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang baru diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengotomatisasi dan mengintegrasikan seluruh proses administrasi perpajakan di Indonesia.