JAKARTA. Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany menegaskan tidak akan membeberkan kepada publik data-data wajib pajak yang masih menunggak pajak. "Itu rahasia wajib pajak," kata Fuad kepada wartawan di Jakarta, Selasa (12/7). Menurutnya, pasal 34 (UU No. 28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan) mengatakan semua informasi yang diketahui Ditjen pajak dari wajib pajak itu tidak boleh diungkapkan. "Jadi maaf saja memang begitulah pajak. Kalau Anda tidak puas apa boleh buat memang UU berkata seperti itu," imbuhnya.Fuad bilang, data-data penunggak pajak itu hanya bisa diakses oleh petugas pajak. Menurutnya, saat ini, jumlah piutang pajak mencapai Rp 54 triliun. Jumlah tersebut berdasarkan Surat Ketetapan Pajak. Tapi, sejauh ini masih ada yang bermasalah.
Dirjen Pajak: Data penunggak pajak tak bisa dipublikasikan
JAKARTA. Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany menegaskan tidak akan membeberkan kepada publik data-data wajib pajak yang masih menunggak pajak. "Itu rahasia wajib pajak," kata Fuad kepada wartawan di Jakarta, Selasa (12/7). Menurutnya, pasal 34 (UU No. 28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan) mengatakan semua informasi yang diketahui Ditjen pajak dari wajib pajak itu tidak boleh diungkapkan. "Jadi maaf saja memang begitulah pajak. Kalau Anda tidak puas apa boleh buat memang UU berkata seperti itu," imbuhnya.Fuad bilang, data-data penunggak pajak itu hanya bisa diakses oleh petugas pajak. Menurutnya, saat ini, jumlah piutang pajak mencapai Rp 54 triliun. Jumlah tersebut berdasarkan Surat Ketetapan Pajak. Tapi, sejauh ini masih ada yang bermasalah.