KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo meminta kepada wajib pajak (WP) agar mandiri dalam hal membetulkan kesalahannya. Hal ini sejalan dengan sistem self assessment yang gunakan oleh pemerintah dalam administrasi perpajakan. Terlebih pemerintah sudah mengatur ulang sanksi administrasi perpajakan sebagaimana dalam klaster perpajakan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Suryo berharap dengan skema baru administrasi pajak tingkat kepatuhan wajib pajak meningkat. Dalam beleid sapu jagad tersebut mengatur, besaran sanksi administrasi berupa bunga per bulan mengacu kepada suku bunga acuan tertentu yang ditentukan oleh Menteri Keuangan dibagi dua belas, ditambah uplift factor sesuai tingkat kesalahan WP.
“Dengan UU Cipta Kerja, terlambat kena sanksi yang kena sanksi tapi tidak sebesar 2% seperti sekarang. Tingkat kesalahan mereka betulkan sendiri sanksinya lebih murah, karena kita menjunjung sistem pajak self assessment,” kata Suryo dalam seminar Serap Aspirasi Implementasi UU Cipta Kerja Bidang Perpajakan, Kamis (19/11). Baca Juga: Pemerintah serap aspirasi untuk aturan turunan UU Cipta Kerja sektor perpajakan Lanjut Suryo menjelaskan, sanksi yang dikenakan atas pengungkapan ketidakbenaran dalam konteks tindak pidana perpajakan dirancang lebih rendah.