BELITUNG. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah mendapatkan dokumen pajak Google yang telah diaudit. Namun, hingga saat ini pemerintah belum menemukan angka besaran pajak yang harus dibayarkan oleh Google nantinya Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi bilang, pihaknya sudah melihat angka pembukuan dari Google. Dalam dokumen pajak auditan Ernst & Young LLP terbitan 11 Februari 2016 yang disimak oleh KONTAN, tertera bahwa PT Google Indonesia (PT GI) telah membayar pajak pada tahun 2015 sebesar Rp 5.2 miliar atau 25% dari penghasilan kena pajak (taxable income) sebesar Rp 20.88 miliar. Pada tahun 2015, PT GI sendiri membukukan pendapatan sebesar Rp 187.5 miliar. Pembayaran pajak pada tahun 2015 ini memang turun dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp 7.7 miliar dari penghasilan kena pajak sebesar Rp 30.7 miliar.
Dirjen Pajak: Google harus "nurut" aturan pajak
BELITUNG. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah mendapatkan dokumen pajak Google yang telah diaudit. Namun, hingga saat ini pemerintah belum menemukan angka besaran pajak yang harus dibayarkan oleh Google nantinya Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi bilang, pihaknya sudah melihat angka pembukuan dari Google. Dalam dokumen pajak auditan Ernst & Young LLP terbitan 11 Februari 2016 yang disimak oleh KONTAN, tertera bahwa PT Google Indonesia (PT GI) telah membayar pajak pada tahun 2015 sebesar Rp 5.2 miliar atau 25% dari penghasilan kena pajak (taxable income) sebesar Rp 20.88 miliar. Pada tahun 2015, PT GI sendiri membukukan pendapatan sebesar Rp 187.5 miliar. Pembayaran pajak pada tahun 2015 ini memang turun dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp 7.7 miliar dari penghasilan kena pajak sebesar Rp 30.7 miliar.