JAKARTA. Pemerintah telah mencapai kesepakatan dengan perusahaan digital raksasa Google Asia Pasific (GAP) Pte Ltd terkait dengan kewajiban membayar pajak di Indonesia. Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, Google mau membayar pajak atas penghasilannya yang didapat dari Indonesia dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 2016. Namun, ia enggan menyebutkan betapa angka pajak yang dibayarkan Google. Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi bilang, dirinya belum bisa memastikan yang dibayarkan oleh Google adalah pajak untuk satu tahun saja atau tunggakan pajak lima tahun ke belakang, lantaran dirinya belum menerima laporan. Namun menurut dia, Ditjen Pajak akan tetap akan memeriksa dan menghitung rekam pajak dalam SPT GAP selama lima tahun ke belakang.
Dirjen Pajak: Google patuh UU Pajak Indonesia
JAKARTA. Pemerintah telah mencapai kesepakatan dengan perusahaan digital raksasa Google Asia Pasific (GAP) Pte Ltd terkait dengan kewajiban membayar pajak di Indonesia. Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, Google mau membayar pajak atas penghasilannya yang didapat dari Indonesia dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 2016. Namun, ia enggan menyebutkan betapa angka pajak yang dibayarkan Google. Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi bilang, dirinya belum bisa memastikan yang dibayarkan oleh Google adalah pajak untuk satu tahun saja atau tunggakan pajak lima tahun ke belakang, lantaran dirinya belum menerima laporan. Namun menurut dia, Ditjen Pajak akan tetap akan memeriksa dan menghitung rekam pajak dalam SPT GAP selama lima tahun ke belakang.