Dirjen Pajak imbau Asian Agri lunasi sisa utang



JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau Asian Agri untuk bisa segera melunasi sisa pembayaran pajak terutang 50%.

Kalau ada gelagat perusahaan perkebunan sawit milik Taipan Sukanto Tanoto ini tidak mau membayar sisa utang, maka DJP bisa melakukan penyitaan aset. Asian Agri pada 2013 kemarin telah melakukan sebagian pembayaran pajak terutang Surat Ketetapan Pajak (SKP) senilai Rp 969,675 miliar atau sekitar 49% dari total SKP senilai Rp 1,96 triliun. Nilai ini didapat dari penetapan pajak terutang sebesar Rp 1,25 triliun dengan denda administrasi sebesar Rp 699 miliar. Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany menuturkan, tidak ada imbauan tertulis yang dilayangkan ke Asian Agri untuk segera melunasi sisa pajak terutang. Imbauan yang dilakukan hanya berupa lisan. Imbauan ini dilakukan Fuad untuk menghindari adanya penagihan aktif yang bisa dilakukan DJP. Fuad menjelaskan, separuh utang ini baru akan dibayar Asian Agri ketika sudah ada pengadilan pajak nantinya. Langkah Asian Agri membayar setengah pembayaran ini memang dalam rangka pengajuan banding yang hendak dilakukannya. Syarat pengajuan banding adalah perusahaan barus membayar terlebih dahulu 50% dari pajak terutang. Namun, dengan menunggu waktu pengadilan pajak untuk banding, bukan berarti menghentikan penagihan aktif DJP kepada Asian Agri.

DJP bisa terus menagih sisa pajak terutang hingga Asian Agri mau membayarnya. "Itu diatur dalam Undang-Undang tentang penagihan," ujar Fuad di Jakarta, Kamis (9/1). Mantan Kepala Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) ini menambahkan, jika nanti ada potensi aset Asian Agri hilang ataupun Asian Agri mangkir dari pembayaran, pihaknya bisa langsung melakukan penyitaan hingga pemblokiran. Langkah ini bisa diambil DJP bahkan sebelum putusan pengadilan pajak soal banding Asian Agri keluar. Maka dari itu, Fuad menghimbau Asian Agri bisa segera melunasi utangnya untuk menghindari penyitaan. Dirinya sendiri memperkirakan di tahun ini Asian Agri akan mengajukan banding.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan