KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengingatkan kesempatan ikut pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II tinggal sampai Juni 2022. Dirjen Pajak Suryo Utomo pun terus mendorong wajib pajak (WP) agar bisa memanfaatkan dengan baik Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Sebab, program ini hanya berjalan selama 6 bulan saja. Ketentuan tersebut, bertujuan untuk mendorong sistem dan reformasi perpajakan yang ada dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). “Bagi para wajib pajak yang ketinggalan hartanya dan belum terlaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) masih ada kesempatan yang diberikan dalam waktu setengah tahun ini,” tutur Dirjen Pajak Suryo Utomo, dalam acara Sosialisasi UU HPP Jawa tengah, Kamis (10/3).
Dirjen Pajak Ingatkan Kesempatan Tobat Pajak Hanya Sampai Juni 2022
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengingatkan kesempatan ikut pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II tinggal sampai Juni 2022. Dirjen Pajak Suryo Utomo pun terus mendorong wajib pajak (WP) agar bisa memanfaatkan dengan baik Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Sebab, program ini hanya berjalan selama 6 bulan saja. Ketentuan tersebut, bertujuan untuk mendorong sistem dan reformasi perpajakan yang ada dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). “Bagi para wajib pajak yang ketinggalan hartanya dan belum terlaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) masih ada kesempatan yang diberikan dalam waktu setengah tahun ini,” tutur Dirjen Pajak Suryo Utomo, dalam acara Sosialisasi UU HPP Jawa tengah, Kamis (10/3).