JAKARTA. Otoritas pajak memang gencar mendesak Undang Undang Perbankan direvisi agar pajak bebas mengakses rekening pribadi wajib pajak. Dalam hal ini Dirjen Pajak Fuad Rahmany telah mengusulkan hal ini kepada anggota Dewan perwakilan Rakyat (DPR) Komisi XI."Saya telah short message service (SMS) langsung beberapa anggota DPR di Komisi XI," ujar Fuad dalam siaran pers yang diterima KONTAN di Jakarta, Jumat (24/1).SMS tersebut meminta agar rahasia bank dikecualikan untuk kepentingan pengawasan dan penggalian potensi pajak bukan hanya untuk kepentingan pidana pajak. Dalam UU Perbankan yang berlaku saat ini, memang setiap bank mempunyai kewajiban untuk merahasiakan segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan nasabah penyimpan dan simpanannya. Kecuali untuk kepentingan pemeriksaan, penagihan, dan penyidikan.Dengan dibukanya data nasabah perbankan berarti akan semakin banyak data nasabah yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan galian potensi pajak. Data ini akan digunakan untuk menguji kepatuhan wajib pajak.Fuad menjelaskan pajak bisa mengecek uang yang masuk secara langsung. Kemudian dilakukan uji silang dengan penghasilan dan pajak yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).Adapun sebagian besar negara lainnya telah membuka akses perbankan untuk kepentingan perpajakan seperti Amerika Serikat (AS), Australia, dan Malaysia.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Dirjen Pajak ingin bebas akses rekening pribadi
JAKARTA. Otoritas pajak memang gencar mendesak Undang Undang Perbankan direvisi agar pajak bebas mengakses rekening pribadi wajib pajak. Dalam hal ini Dirjen Pajak Fuad Rahmany telah mengusulkan hal ini kepada anggota Dewan perwakilan Rakyat (DPR) Komisi XI."Saya telah short message service (SMS) langsung beberapa anggota DPR di Komisi XI," ujar Fuad dalam siaran pers yang diterima KONTAN di Jakarta, Jumat (24/1).SMS tersebut meminta agar rahasia bank dikecualikan untuk kepentingan pengawasan dan penggalian potensi pajak bukan hanya untuk kepentingan pidana pajak. Dalam UU Perbankan yang berlaku saat ini, memang setiap bank mempunyai kewajiban untuk merahasiakan segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan nasabah penyimpan dan simpanannya. Kecuali untuk kepentingan pemeriksaan, penagihan, dan penyidikan.Dengan dibukanya data nasabah perbankan berarti akan semakin banyak data nasabah yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan galian potensi pajak. Data ini akan digunakan untuk menguji kepatuhan wajib pajak.Fuad menjelaskan pajak bisa mengecek uang yang masuk secara langsung. Kemudian dilakukan uji silang dengan penghasilan dan pajak yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).Adapun sebagian besar negara lainnya telah membuka akses perbankan untuk kepentingan perpajakan seperti Amerika Serikat (AS), Australia, dan Malaysia.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News