JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Departemen Keuangan masih saja menjadi sorotan publik. Untuk itu, Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Tjiptarjo meminta untuk tidak mempolitisasi laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai kinerja Ditjen Pajak dalam 5 kasus pajak. Maklum, sebelumnya laporan audit kinerja Ditjen Pajak oleh BPK yang disampaikan pada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menunjukkan hal mengejutkan. Laporan tersebut menyatakan bahwa 80% kinerja Ditjen Pajak menunjukkan banyak pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang (UU) dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 1,7 triliun. Ditjen pajak diberikan waktu 60 hari untuk memelajari laporan BPK tersebut, termasuk mengetahui letak kesalahan pegawai pajak secara detail terkait kasus pajak yangh sempat menjadi pembahasan panitia kerja (Panja) Pajak DPR RI.
Dirjen Pajak: Jangan politisasi hasil audit BPK
JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Departemen Keuangan masih saja menjadi sorotan publik. Untuk itu, Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Tjiptarjo meminta untuk tidak mempolitisasi laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai kinerja Ditjen Pajak dalam 5 kasus pajak. Maklum, sebelumnya laporan audit kinerja Ditjen Pajak oleh BPK yang disampaikan pada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menunjukkan hal mengejutkan. Laporan tersebut menyatakan bahwa 80% kinerja Ditjen Pajak menunjukkan banyak pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang (UU) dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 1,7 triliun. Ditjen pajak diberikan waktu 60 hari untuk memelajari laporan BPK tersebut, termasuk mengetahui letak kesalahan pegawai pajak secara detail terkait kasus pajak yangh sempat menjadi pembahasan panitia kerja (Panja) Pajak DPR RI.