KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengatakan, dengan peningkatan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% menjadi 11%, tidak perlu ada aturan khusus terkait transisi dalam pelaksanannya. Dalam hal ini, Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, DJP langsung melakukan penyesuaian di aplikasi e-faktur. “Tidak perlu aturan khusus, kami sesuaikan saja e-faktur yang versi sekarang ini dengan tarif PPN yang sudah 11%. Otomatis saja. Jadi faktur pajak yang dibuat 1 April 2022 sudah harus menjadi 11% (PPN-nya). Kira-kira seperti itu,” ujar Yoga kepada awak media, Jumat (1/4) di Jakarta.
Dirjen Pajak: Kenaikan PPN 11% Tak Perlu Aturan Transisi, Cukup Penyesuaian E-Faktur
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengatakan, dengan peningkatan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% menjadi 11%, tidak perlu ada aturan khusus terkait transisi dalam pelaksanannya. Dalam hal ini, Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, DJP langsung melakukan penyesuaian di aplikasi e-faktur. “Tidak perlu aturan khusus, kami sesuaikan saja e-faktur yang versi sekarang ini dengan tarif PPN yang sudah 11%. Otomatis saja. Jadi faktur pajak yang dibuat 1 April 2022 sudah harus menjadi 11% (PPN-nya). Kira-kira seperti itu,” ujar Yoga kepada awak media, Jumat (1/4) di Jakarta.