Dirjen Pajak: Kenaikan PPN 11% Tak Perlu Aturan Transisi, Cukup Penyesuaian E-Faktur



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengatakan, dengan peningkatan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% menjadi 11%, tidak perlu ada aturan khusus terkait transisi dalam pelaksanannya. 

Dalam hal ini, Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, DJP langsung melakukan penyesuaian di aplikasi e-faktur. 

“Tidak perlu aturan khusus, kami sesuaikan saja e-faktur yang versi sekarang ini dengan tarif PPN yang sudah 11%. Otomatis saja. Jadi faktur pajak yang dibuat 1 April 2022 sudah harus menjadi 11% (PPN-nya). Kira-kira seperti itu,” ujar Yoga kepada awak media, Jumat (1/4) di Jakarta. 


Baca Juga: Tarif PPN 11 Persen Berlaku: Ini Daftar Bahan Pokok, Barang, dan Jasa yang Bebas PPN

Sebelumnya, ini pun sudah dijelaskan oleh Kementerian Keuangan dalam keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id, Kamis (31/3). Untuk merespon peningkatan PPN menjadi 11%, DJP telah menyesuaikan aplikasi layanan perpajakan seperti e-Faktur Desktop, e-Faktur Host to Host, e-Faktur Web, VAT Refund, dan e-Nota Online. 

Sayangnya, banyak laporan warganet yang mengatakan e-faktur masih belum bisa diakses. DJP pun mengatakan bahwa pihaknya sedang melakukan pemutakhiran dan pada pukul 12.00 WIB kini sudah bisa diakses dan sudah go live. 

“Pukul 12.00 pas sudah go live dan mudah-mudahan tidak ada masalah. Penyesuaian aplikasi layanan perpajakan ini semua sudah bisa digunakan,” tandasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .