JAKARTA. Rapat Panitia Kerja (Panja) Perpajakan DPR dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak yang seharusnya digelar siang ini di ruang Komisi XI DPR harus batal. Hal ini karena Ditjen Pajak mengaku belum bisa menghadiri rapat ini karena masih mempelajari data-data perpajakan. Pembatalan ini baru diketahui oleh Panja Pajak karena ada surat dari Dirjen Pajak M. Tjiptardjo yang baru diterima pagi ini. Hal ini membuat berang Panja Pajak. Ketua Panja Pajak Melchias Mekeng mengatakan bahwa kesepakatan rapat siang ini sudah ditentukan sejak minggu lalu. Tapi, secara tiba-tiba ada pembatalan sepihak dari Dirjen Pajak. "Dirjen pajak tidak menjalankan amanat konstitusi," ujar Melchias di gedung DPR, Kamis (27/5). Dia juga merasa heran dengan pembatalan ini dengan alasan Ditjen Pajak masih harus mempelajari data lagi. Sebagai lembaga yang menjalankan reformasi birokrasi dan mempunyai anggaran besar seharusnya waktu seminggu merupakan waktu yang lebih dari cukup untuk menyusun data-data. "Reformasi birokrasi dari Ditjen Pajak tidak bisa berjalan," ujarnya. Dengan mangkirnya Dirjen Pajak ini maka Panja Pajak akan segera mengambil sikap dengan melakukan rapat internal terlebih dahulu. Dari rapat internal inilah akan ditentukan langkah selanjutnya terkait dengan mangkirnya Dirjen pajak ini. Rapat Panja Pajak ini seharusnya akan membicarakan seputar masalah perpajakan yang dihadapi oleh lembaga ini. Salah satunya adalah membahas soal kasus PT Permata Hijau Sawit (PHS) dan soal hakim pajak.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Dirjen Pajak Mangkir Rapat dengan DPR
JAKARTA. Rapat Panitia Kerja (Panja) Perpajakan DPR dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak yang seharusnya digelar siang ini di ruang Komisi XI DPR harus batal. Hal ini karena Ditjen Pajak mengaku belum bisa menghadiri rapat ini karena masih mempelajari data-data perpajakan. Pembatalan ini baru diketahui oleh Panja Pajak karena ada surat dari Dirjen Pajak M. Tjiptardjo yang baru diterima pagi ini. Hal ini membuat berang Panja Pajak. Ketua Panja Pajak Melchias Mekeng mengatakan bahwa kesepakatan rapat siang ini sudah ditentukan sejak minggu lalu. Tapi, secara tiba-tiba ada pembatalan sepihak dari Dirjen Pajak. "Dirjen pajak tidak menjalankan amanat konstitusi," ujar Melchias di gedung DPR, Kamis (27/5). Dia juga merasa heran dengan pembatalan ini dengan alasan Ditjen Pajak masih harus mempelajari data lagi. Sebagai lembaga yang menjalankan reformasi birokrasi dan mempunyai anggaran besar seharusnya waktu seminggu merupakan waktu yang lebih dari cukup untuk menyusun data-data. "Reformasi birokrasi dari Ditjen Pajak tidak bisa berjalan," ujarnya. Dengan mangkirnya Dirjen Pajak ini maka Panja Pajak akan segera mengambil sikap dengan melakukan rapat internal terlebih dahulu. Dari rapat internal inilah akan ditentukan langkah selanjutnya terkait dengan mangkirnya Dirjen pajak ini. Rapat Panja Pajak ini seharusnya akan membicarakan seputar masalah perpajakan yang dihadapi oleh lembaga ini. Salah satunya adalah membahas soal kasus PT Permata Hijau Sawit (PHS) dan soal hakim pajak.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News