KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengatakan, keputusan pemerintah untuk mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi aset kripto di Indonesia akan berbuah manis pada pendapatan negara. Kepala Subdit Peraturan PPN Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP Bonarsius Sipayung menunjukkan hitungan kasar otoritas pajak, penerimaan dari pengenaan PPN dan PPh atas transaksi aset kripto bisa mencapai Rp 1 triliun. “Potensi penerimaannya kami mengambil data total transaksi kripto 2020 di Indonesia mencapai Rp 850 triliun. Misal kita ambil contoh tarif dari Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) yang tidak terdaftar Bappebti, maka tarifnya 0,2% dikalikan total transaksi kripto tersebut, maka hasilnya hampir Rp 1 triliun sekian,” ujar Bonarsius kepada awak media, Rabu (6/4).
Dirjen Pajak Menghitung Potensi Penerimaan Pajak Kripto Bisa Tembus Rp 1 Triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengatakan, keputusan pemerintah untuk mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi aset kripto di Indonesia akan berbuah manis pada pendapatan negara. Kepala Subdit Peraturan PPN Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP Bonarsius Sipayung menunjukkan hitungan kasar otoritas pajak, penerimaan dari pengenaan PPN dan PPh atas transaksi aset kripto bisa mencapai Rp 1 triliun. “Potensi penerimaannya kami mengambil data total transaksi kripto 2020 di Indonesia mencapai Rp 850 triliun. Misal kita ambil contoh tarif dari Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) yang tidak terdaftar Bappebti, maka tarifnya 0,2% dikalikan total transaksi kripto tersebut, maka hasilnya hampir Rp 1 triliun sekian,” ujar Bonarsius kepada awak media, Rabu (6/4).