KONTAN.CO.ID - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sedang menyiapkan aturan pajak yang akan diterapkan pada pelaku bisnis elektronik atau e-commerce yang rencananya akan dikeluarkan dalam waktu dekat ini. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi mengatakan, bahwa aturan pajak mengenai e-commerce itu akan mengatur cara pembayaran hingga objek yang akan dipungut."Minggu depan pajak e-commerce," ucapnya, Jumat (6/10). Ia memaparkan bahwa salah satu mekanisme pemungutan pajak itu diberlakukan kepada pelaku e-commerce yang memiliki aplikasi, dan ini bukan merupakan objek pajak baru karena hanya cara transaksinya saja yang berubah dari konvensional ke elektronik.
Dirjen Pajak: Minggu depan pajak e-commerce
KONTAN.CO.ID - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sedang menyiapkan aturan pajak yang akan diterapkan pada pelaku bisnis elektronik atau e-commerce yang rencananya akan dikeluarkan dalam waktu dekat ini. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi mengatakan, bahwa aturan pajak mengenai e-commerce itu akan mengatur cara pembayaran hingga objek yang akan dipungut."Minggu depan pajak e-commerce," ucapnya, Jumat (6/10). Ia memaparkan bahwa salah satu mekanisme pemungutan pajak itu diberlakukan kepada pelaku e-commerce yang memiliki aplikasi, dan ini bukan merupakan objek pajak baru karena hanya cara transaksinya saja yang berubah dari konvensional ke elektronik.