KONTAN.CO.ID - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sedang menyiapkan aturan pajak yang akan diterapkan pada pelaku bisnis elektronik atau e-commerce yang rencananya akan dikeluarkan dalam waktu dekat ini. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi mengatakan, bahwa aturan pajak mengenai e-commerce itu akan mengatur cara pembayaran hingga objek yang akan dipungut."Minggu depan pajak e-commerce," ucapnya, Jumat (6/10). Ia memaparkan bahwa salah satu mekanisme pemungutan pajak itu diberlakukan kepada pelaku e-commerce yang memiliki aplikasi, dan ini bukan merupakan objek pajak baru karena hanya cara transaksinya saja yang berubah dari konvensional ke elektronik.
"Ingat ya, transaksi online bukan berarti objek pajak baru, objek pajak lama yang belum terpajaki karena online," katanya.