KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan perubahan ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 ditujukan untuk menciptakan keadilan bagi pelaku usaha sekaligus menutup celah penghindaran pajak. Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menegaskan aturan baru tersebut diterbitkan untuk memastikan fasilitas PPh Final UMKM benar-benar dinikmati oleh pelaku usaha yang berhak dan tidak disalahgunakan, termasuk melalui praktik pemecahan usaha (firm splitting). "PP 20/2026 tidak ada polemik sebenarnya, karena itu betul-betul untuk fairness, dan belum ada dampak penerimaannya karena tahun 2026 masih masa transisi," ujar Bimo dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Juni, Jumat (5/6).
Dirjen Pajak Pastikan Aturan Baru PPh Final UMKM Lebih Adil Bagi Pengusaha
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan perubahan ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 ditujukan untuk menciptakan keadilan bagi pelaku usaha sekaligus menutup celah penghindaran pajak. Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menegaskan aturan baru tersebut diterbitkan untuk memastikan fasilitas PPh Final UMKM benar-benar dinikmati oleh pelaku usaha yang berhak dan tidak disalahgunakan, termasuk melalui praktik pemecahan usaha (firm splitting). "PP 20/2026 tidak ada polemik sebenarnya, karena itu betul-betul untuk fairness, dan belum ada dampak penerimaannya karena tahun 2026 masih masa transisi," ujar Bimo dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Juni, Jumat (5/6).