KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jendral Pajak (Dirjen Pajak) Suryo Utomo membantah kenaikan PPN dari 10% menjadi 11% pada 1 April lalu akan memberatkan masyarakat. Dia mengatakan, jika memang pengenaan PPN untuk barang dan jasa yang dikenakan dirasa memberatkan, pihaknya akan melalukan evaluasi secara berkala. “Penerapan perpajakan kan memang harus di evaluasi secara berkala, sesuai kondisi masyarakat secara menyeluruh,” tutur Suryo dalam diskusi virtual, Selasa (5/4). Untuk itu, Ia menghimbau kepada masyarakat agar tidak melihat efek dari penerapan PPN ini dari satu sisi saja. Lebih lanjut, meskipun aturan turunan mengenai PPN belum terbit, secara konteks terdapat berbagai pengecualian bagi PPN. Hal tersebut membuat berbagai jenis barang dan jasa tidak terpengaruh kenaikan PPN.
Dirjen Pajak: Pemerintah Evaluasi Secara Berkala Dampak Kenaikan PPN 11%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jendral Pajak (Dirjen Pajak) Suryo Utomo membantah kenaikan PPN dari 10% menjadi 11% pada 1 April lalu akan memberatkan masyarakat. Dia mengatakan, jika memang pengenaan PPN untuk barang dan jasa yang dikenakan dirasa memberatkan, pihaknya akan melalukan evaluasi secara berkala. “Penerapan perpajakan kan memang harus di evaluasi secara berkala, sesuai kondisi masyarakat secara menyeluruh,” tutur Suryo dalam diskusi virtual, Selasa (5/4). Untuk itu, Ia menghimbau kepada masyarakat agar tidak melihat efek dari penerapan PPN ini dari satu sisi saja. Lebih lanjut, meskipun aturan turunan mengenai PPN belum terbit, secara konteks terdapat berbagai pengecualian bagi PPN. Hal tersebut membuat berbagai jenis barang dan jasa tidak terpengaruh kenaikan PPN.