KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pasca terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 tahun 2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak, jumlah permintaan restitusi pajak meningkat drastis. Berdasarkan catatan Direktorat Jenderal (Ditjen), pada bulan Mei dan Juni 2018 jumlah permintaan restitusi berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) meningkat tajam hingga 284,5% menjadi 1.542 permintaan, dibandingkan periode sama 2017 yang hanya 401 permintaan. "Restitusi adalah hal lazim sebagai dampak daripada regulasi. Karena wajib pajak membayar lebih dahulu maka proses pemberian kembali diharap dilakukan dengan baik. Secara umum pemberian restitusi melalui pemeriksaan," ujar Robert Pakpahan di Orchid Main Ballroom, Marina Bay Sands Expo & Convention Centre, Singapura, Jumat (31/8).
Dirjen Pajak: Percepatan restitusi bagi wajib pajak patuh diberikan setiap bulan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pasca terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 tahun 2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak, jumlah permintaan restitusi pajak meningkat drastis. Berdasarkan catatan Direktorat Jenderal (Ditjen), pada bulan Mei dan Juni 2018 jumlah permintaan restitusi berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) meningkat tajam hingga 284,5% menjadi 1.542 permintaan, dibandingkan periode sama 2017 yang hanya 401 permintaan. "Restitusi adalah hal lazim sebagai dampak daripada regulasi. Karena wajib pajak membayar lebih dahulu maka proses pemberian kembali diharap dilakukan dengan baik. Secara umum pemberian restitusi melalui pemeriksaan," ujar Robert Pakpahan di Orchid Main Ballroom, Marina Bay Sands Expo & Convention Centre, Singapura, Jumat (31/8).