JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mempertegas pembebasan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) bagi kendaraan angkutan umum. Hal ini dipertegas melalui surat edaran Dirjen Pajak Nomor: SE-119/PJ/2010 Tanggal 16 November 2010 tentang perlakuan pajak pertambahan nilai atas penyerahaan jasa angkutan umum dijalan, yang menyatakan angkutan umum dibebaskan dari pengenaan PPN."Sepanjang menggunakan kendaraan bermotor dengan tanda nomor kendaraan dengan dasar kuning dan tulisan hitam," kata P2 Humas Ditjen Pajak Iqbal Alamsjah, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (23/11).Menurut Iqbal, sebelumnya ketentuan mengenai pembebasan PPN untuk penyerahan jasa oleh angkutan umum di jalan tersebut, telah diatur dalam Pasal 1 angka 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 527/KMK.03/2003 tentang Jasa di Bidang Angkutan Umum di Darat dan di Air yang tidak dikenakan pajak pertambahan nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kkeuangan Nomor : 28/PMK.03/2006."Penegasan mengenai kriteria bebas PPN dari penyerahan jasa oleh angkutan umum di jalan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi penyedia jasa angkutan umum tersebut, dan juga bagi petugas pajak," terangnya. Dengan demikian, harapnya, tidak akan terjadi lagi perbedaan penafsiran.Mengenai ketentuan jenis-jenis jasa apa saja yang tidak dikenakan PPN, Iqbal bilang, hal itu tercantum dalam Pasal 4A ayat (3) huruf j Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPn BM sebagaimana diubah dengan UU Nomor 42 Tahun 2009.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Dirjen Pajak pertegas pembebasan PPN bagi angkutan umum
JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mempertegas pembebasan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) bagi kendaraan angkutan umum. Hal ini dipertegas melalui surat edaran Dirjen Pajak Nomor: SE-119/PJ/2010 Tanggal 16 November 2010 tentang perlakuan pajak pertambahan nilai atas penyerahaan jasa angkutan umum dijalan, yang menyatakan angkutan umum dibebaskan dari pengenaan PPN."Sepanjang menggunakan kendaraan bermotor dengan tanda nomor kendaraan dengan dasar kuning dan tulisan hitam," kata P2 Humas Ditjen Pajak Iqbal Alamsjah, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (23/11).Menurut Iqbal, sebelumnya ketentuan mengenai pembebasan PPN untuk penyerahan jasa oleh angkutan umum di jalan tersebut, telah diatur dalam Pasal 1 angka 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 527/KMK.03/2003 tentang Jasa di Bidang Angkutan Umum di Darat dan di Air yang tidak dikenakan pajak pertambahan nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kkeuangan Nomor : 28/PMK.03/2006."Penegasan mengenai kriteria bebas PPN dari penyerahan jasa oleh angkutan umum di jalan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi penyedia jasa angkutan umum tersebut, dan juga bagi petugas pajak," terangnya. Dengan demikian, harapnya, tidak akan terjadi lagi perbedaan penafsiran.Mengenai ketentuan jenis-jenis jasa apa saja yang tidak dikenakan PPN, Iqbal bilang, hal itu tercantum dalam Pasal 4A ayat (3) huruf j Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPn BM sebagaimana diubah dengan UU Nomor 42 Tahun 2009.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News