KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo resmi mengubah tugas dan fungsi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama mulai hari ini, Senin (2/3). Tujuan utamanya ialah untuk memperluas basis perpajakan sebagai salah satu strategi utama meningkatkan penerimaan pajak di tahun 2020. Suryo mengatakan, tantangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam menghimpun pajak semakin berat dan beragam. Sejak tahun lalu, ketegangan dagang antara Amerika Serikat (AS) dan China, serta wabah virus corona pada awal tahun ini berdampak pada perlambatan ekonomi secara global, termasuk Indonesia. Baca Juga: Ditjen Pajak resmi mengubah tugas dan fungsi KPP Pratama per Maret
Dirjen Pajak: Perubahan tugas KPP Pratama untuk kurangi ketergantungan pada WP besar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo resmi mengubah tugas dan fungsi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama mulai hari ini, Senin (2/3). Tujuan utamanya ialah untuk memperluas basis perpajakan sebagai salah satu strategi utama meningkatkan penerimaan pajak di tahun 2020. Suryo mengatakan, tantangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam menghimpun pajak semakin berat dan beragam. Sejak tahun lalu, ketegangan dagang antara Amerika Serikat (AS) dan China, serta wabah virus corona pada awal tahun ini berdampak pada perlambatan ekonomi secara global, termasuk Indonesia. Baca Juga: Ditjen Pajak resmi mengubah tugas dan fungsi KPP Pratama per Maret