KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Revisi ini akan dibarengi dengan sistem pengawasan yang jauh lebih ketat, terutama untuk mencegah praktik pemecahan usaha (form splitting) yang kerap dilakukan demi tetap menikmati insentif pajak penghasilan (PPh) final 0,5%. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa pihaknya kini mengandalkan pemadanan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk mengidentifikasi keterkaitan antar wajib pajak.
Dirjen Pajak Revisi PP 55/2022, Awasi Ketat Praktik Pemecahan Usaha demi PPh 0,5%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Revisi ini akan dibarengi dengan sistem pengawasan yang jauh lebih ketat, terutama untuk mencegah praktik pemecahan usaha (form splitting) yang kerap dilakukan demi tetap menikmati insentif pajak penghasilan (PPh) final 0,5%. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa pihaknya kini mengandalkan pemadanan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk mengidentifikasi keterkaitan antar wajib pajak.
TAG: