JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali melakukan penyanderaan (gijzeling) terhadap wajib pajak. Kali ini, DJP bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) melakukan penyanderaan terhadap tiga wajib pajak. Berdasarkan siaran pers yang diterima KONTAN, Selasa (3/2), penanggung pajak ini berada di wilayah Jawa Timur. Tn. IS dan Ny.OHL penanggung pajak PT PWD terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surabaya Krembangan menunggak pajak sebesar Rp 2,99 miliar. Satu orang lagi adalah Ny.KMS sebagai penanggung pajak PT SPT, terdaftar di KPP Pratama Surabaya Pabean Cantikan menunggak pajak sebesar Rp 900 juta. Saat ini, penanggung pajak wanita disandera di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Sukun Malang dan penanggung pajak pria disandera di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Porong. Penyanderaan penanggung pajak PT PWD berdasarkan Surat Izin Penyanderaan Menteri Keuangan Nomor SR-370/MK.03/2015 tanggal 28 Januari 2015. Sementara itu, penyanderaan penanggung pajak PT SPT berdasarkan Surat Izin Penyanderaan Menteri Keuangan Nomor SR-369/MK.03/2015 tanggal 28 Januari 2015.
Dirjen Pajak sandera lagi tiga penunggak pajak
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali melakukan penyanderaan (gijzeling) terhadap wajib pajak. Kali ini, DJP bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) melakukan penyanderaan terhadap tiga wajib pajak. Berdasarkan siaran pers yang diterima KONTAN, Selasa (3/2), penanggung pajak ini berada di wilayah Jawa Timur. Tn. IS dan Ny.OHL penanggung pajak PT PWD terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surabaya Krembangan menunggak pajak sebesar Rp 2,99 miliar. Satu orang lagi adalah Ny.KMS sebagai penanggung pajak PT SPT, terdaftar di KPP Pratama Surabaya Pabean Cantikan menunggak pajak sebesar Rp 900 juta. Saat ini, penanggung pajak wanita disandera di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Sukun Malang dan penanggung pajak pria disandera di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Porong. Penyanderaan penanggung pajak PT PWD berdasarkan Surat Izin Penyanderaan Menteri Keuangan Nomor SR-370/MK.03/2015 tanggal 28 Januari 2015. Sementara itu, penyanderaan penanggung pajak PT SPT berdasarkan Surat Izin Penyanderaan Menteri Keuangan Nomor SR-369/MK.03/2015 tanggal 28 Januari 2015.