KONTAN.CO.ID - LOMBOK. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Robert Pakpahan menyatakan, salah satu pegawai pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bangka yang tertangkap operasi tangkap tangan (OTT), Ramli Anwar, petugas account representative (AR) yang meminta dana pelicin Rp 50 juta kepada wajib pajak bertindak atas inisiatif sendiri. Menurut Robert, sebagai AR, pelaku memang memiliki wewenang untuk mengimbau wajib pajak. Namun sayangnya, half ini disalahgunakan oleh yang bersangkutan. "Ini pelaku tunggal, insiatif sendiri ngerjain sendiri. AR kan memang mengawasi di level supervisor awal mengenai komplain wajib pajak. AR berhak mengimbau, dia ada mandat untuk imbau, itu tools kami," kata Robert dalam media gathering di Lombok, Jumat (20/4).
Dirjen Pajak sebut anak buahnya yang memeras atas inisiatif sendiri
KONTAN.CO.ID - LOMBOK. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Robert Pakpahan menyatakan, salah satu pegawai pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bangka yang tertangkap operasi tangkap tangan (OTT), Ramli Anwar, petugas account representative (AR) yang meminta dana pelicin Rp 50 juta kepada wajib pajak bertindak atas inisiatif sendiri. Menurut Robert, sebagai AR, pelaku memang memiliki wewenang untuk mengimbau wajib pajak. Namun sayangnya, half ini disalahgunakan oleh yang bersangkutan. "Ini pelaku tunggal, insiatif sendiri ngerjain sendiri. AR kan memang mengawasi di level supervisor awal mengenai komplain wajib pajak. AR berhak mengimbau, dia ada mandat untuk imbau, itu tools kami," kata Robert dalam media gathering di Lombok, Jumat (20/4).