KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, menyatakan bahwa salah satu faktor penurunan jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan oleh wajib pajak pada triwulan I-2025 adalah implementasi Tarif Efektif Rata-rata (TER). “Tapi yang menjadi esensi satu hal untuk penerimaan Januari–Februari yang terkontraksi adalah pengaruh dari implementasi pemungutan tarif efektif rata-rata (TER) untuk pemotongan PPh 21 karyawan,” ungkap Suryo dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XI DPR pada Rabu (7/5). Ia menjelaskan bahwa dampak dari implementasi TER ini terlihat pada besarnya pemotongan PPh 21 pada April 2025.
Dirjen Pajak Sebut Implementasi TER Jadi Penyebab Penerimaan Pajak Jeblok di 2025
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, menyatakan bahwa salah satu faktor penurunan jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan oleh wajib pajak pada triwulan I-2025 adalah implementasi Tarif Efektif Rata-rata (TER). “Tapi yang menjadi esensi satu hal untuk penerimaan Januari–Februari yang terkontraksi adalah pengaruh dari implementasi pemungutan tarif efektif rata-rata (TER) untuk pemotongan PPh 21 karyawan,” ungkap Suryo dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XI DPR pada Rabu (7/5). Ia menjelaskan bahwa dampak dari implementasi TER ini terlihat pada besarnya pemotongan PPh 21 pada April 2025.