KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyusun dan menggodok Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan mengatur ketentuan teknis pajak natura. Oleh karena itu, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, pemotongan pajak penghasilan atas natura dan/atau kenikmatan yang diterima wajib pajak baru akan mulai berlaku pada awal Semester II-2023. Hal ini dilakukan lantaran pihaknya masih perlu mensosialisasikan kepada masyarakat dan wajib pajak terkait pemotongan PPh atas natura dan/atau kenikmatan. "Jadi harapannya mungkin semester depan (Semester II-2023) sudah mulai lah pemotongan pajak atas natura ini bisa dijadikan dengan sebaik-baiknya," ujar Suryo dalam Media Briefing DJP, Selasa (10/1).
Dirjen Pajak Sebut Pemotongan Pajak Natura Mulai Berlaku Semester II-2023
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyusun dan menggodok Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan mengatur ketentuan teknis pajak natura. Oleh karena itu, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, pemotongan pajak penghasilan atas natura dan/atau kenikmatan yang diterima wajib pajak baru akan mulai berlaku pada awal Semester II-2023. Hal ini dilakukan lantaran pihaknya masih perlu mensosialisasikan kepada masyarakat dan wajib pajak terkait pemotongan PPh atas natura dan/atau kenikmatan. "Jadi harapannya mungkin semester depan (Semester II-2023) sudah mulai lah pemotongan pajak atas natura ini bisa dijadikan dengan sebaik-baiknya," ujar Suryo dalam Media Briefing DJP, Selasa (10/1).